Kejar Setoran Pajak, Sri Mulyani Tak Punya Strategi Khusus

Mengumpulkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan keresahan hanya bisa dilakukan jika ada data dan bukti yang konkret.

Diterbitkan 31 Oktober 2017, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tersisa waktu dua bulan bagi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.283,6 triliun tahun ini. Dia berjanji akan menggunakan data yang benar dan pendekatan profesional.

Total realisasi penerimaan Ditjen Pajak hingga September ini mencapai Rp 770,7 triliun atau 60 persen dari target. Itu artinya, Sri Mulyani Cs masih harus mengumpulkan sekitar Rp 512,9 triliun di sisa waktu ini.

"Tinggal dua bulan ini, semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan tetap berusaha keras tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas Sri Mulyani usai memberi pengarahan tertutup kepada pejabat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Menurutnya, mengumpulkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan keresahan hanya bisa dilakukan jika ada data dan bukti yang konkret, pendekatan pegawai pajak yang profesional.

"Jadi wajib pajak bisa memahami kalau ada data dan bukti yang bagus. Mereka akan memahami kewajiban pembayaran pajaknya," Sri Mulyani menuturkan.

Dia mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak tanpa program pengampunan pajak (tax amnesty) mengalami pertumbuhan positif. Pencapaian ini didukung tren ekonomi yang positif, dan ekspor yang mulai meningkat seiring perbaikan harga komoditas. Hal itu mulai ditunjukkan dengan peningkatan capaian penerimaan pajak di beberapa KPP.

"Jadi tidak ada strategi khusus. Kita tetap melakukan pengumpulan dari basis data dan inteligen yang bisa di-share di antara semua KPP," Sri Mulyani mengatakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
    Sri Mulyani Indrawati pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan ke-26 dan ke-30 Republik Indonesia
    Sri Mulyani
  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak