Sukses

Pemerintah Fokus Perbaiki Indikator Kemudahan Berbisnis di RI

Pemerintah akan bertemu dengan tim Bank Dunia pada pertengahan Mei berkaitan survei kemudahan berusaha di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menemui tim Bank Dunia menyangkut penilaian kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia pada pertengahan Mei ini.

Pemerintah akan meyakinkan Bank Dunia atas segala upaya pemerintah untuk mendongkrak EoDB dari posisi saat ini di peringkat 91.

‎"Sesuai jadwal yang disepakati bersama, pemerintah Indonesia akan bertemu dengan tim Bank Dunia pada pertengahan bulan ini berkaitan dengan survei EoDB 2018," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada kesempatan itu, ia mengakui, tim Bank Dunia juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia. Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu starting a business, dealing with construction permit.

Adapula indikator registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency dan protecting minority investors.

‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan EoDB Indonesia naik peringkat ke posisi 40 besar dunia. Sebelumnya, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia sudah menanjak 15 peringkat ke ranking 91 dari posisi 106.

"Kami memang berhasil naik ranking dan masuk sebagai top reformers. Tapi masih ada beberapa indikator dalam EoDB yang nilainya jauh dari target. Dan itu yang akan menjadi fokus kami," ujar dia.

Di antara 10 indikator itu, Indonesia masih mendapat penilaian buruk terkait indikator starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, enforcing contract dan trading across border.

Menindaklanjuti arahan presiden, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan membentuk Tim EoDB. Tim ini beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I dan II lintas kementerian atau lembaga.

"Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator," ujar Darmin.

Untuk EoDB 2018, lanjut Darmin, pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Sedikitnya ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia pada 2018.

Ada 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Perdirjen dan 1 Peraturan Direksi.

Lalu ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP/Peraturan Direksi. Sedangkan 1 peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.