Sukses

Kemenperin Usul Pendidikan Vokasi Jadi Syarat Dapatkan Insentif

Kemenperin mengusulkan ‎agar industri yang memberikan pendidikan vokasi pada calon tenaga kerja mendapatkan insentif pajak

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan ‎agar industri yang memberikan pendidikan vokasi atau pendidikan yang menjurus pada pelatihan calon tenaga kerja, agar mendapatkan insentif pajak. Adanya pendidikan vokasi ini akan menjadi kriteria bagi industri untuk mendapatkan tax allowance.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan,‎ saat ini pihaknya tengah melakukan kajian soal pemberian insentif pajak pada industri‎ yang memberikan pendidikan vokasi. Salah satunya melalui tax allowance.

Pemberian insentif berupa tax allowance ini diharapkan menjadi stimulus bagi industri untuk rutin menyelenggarakan pelatihan bagi para calon tenaga kerja di dalam negeri.

"Kami sebenarnya masih melakukan kajian assesment untuk tax allowance terkait pendidikan vokasi karena itu bisa diberikan insentif pada industri-industri yang menjalankan pendidikan vokasi," ujar dia di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

‎Putu mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan agar pemberian pendidikan vokasi ini dimasukkan ke dalam kriteria agar industri bisa mendapatkan insentif pajak. Selama ini industri enggan memberikan hal ini lantaran harus menyisihkan anggaran khusus namun tidak mendapatkan timbal balik berupa keuntungan.

"Kriteria untuk mendapatkan tax allowance itu belum memasukkan unsur pendidikan vokasi. Kita akan masukkan pendidikan vokasi sebagai kriteria untuk memdapatkan tax allowance," kata dia.

Nantinya usulan tersebut akan didiskusikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Putu berharap usulan tersebut diterima dan bisa segera diimplementasikan.

"Mulainya kapan kita belum tahu. Kalau insentif pajak kan yang memutuskan dari Kemenkeu. Jadi kita belum tahu," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini