Isi Permenperin 62 Tahun 2024: Aturan Mutu AMDK Wajib Dipatuhi

Permenperin 62 Tahun 2024 mengatur SNI wajib AMDK, masa transisi, dan kewajiban sertifikasi bagi produsen. Simak isi lengkap aturan dan kewajibannya di sini.

Diterbitkan 01 September 2026, 11:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia kini menghadapi babak baru pengawasan mutu. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib resmi menggantikan aturan lama yang sudah berlaku hampir delapan tahun, yakni Permenperin Nomor 78/M-IND/PER/11/2016.

Aturan ini menjadi rujukan utama bagi produsen AMDK dalam memenuhi standar mutu, sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan yang berjalan setelah sertifikat terbit. Berikut rangkuman isi kunci Permenperin 62/2024 yang perlu dipahami pelaku industri, lengkap dengan tabel kewajiban dan implikasinya.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 menjadi acuan standar mutu produk air minum dalam kemasan (AMDK), mewajibkan lima kategori AMDK memenuhi SNI dan mencabut aturan lama, Permenperin 78/2016. Kepatuhan produsen dipantau lewat sertifikasi SPPT-SNI dan audit surveilans berkala oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Berikut adalah Isi Permenperin 62/2024 dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (1/9/2026)

Isi Permenperin 62/2024

Permenperin 62/2024 ditetapkan di Jakarta pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan tiga hari kemudian, 18 Oktober 2024, melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 746 (79 halaman), sebagaimana tercatat di aringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian (JDIH) Kemenperin. Aturan ini sekaligus mencabut Permenperin Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 beserta perubahannya, Permenperin Nomor 26 Tahun 2019, yang selama ini menjadi payung hukum SNI wajib AMDK.

Secara garis besar, regulasi ini mengatur ketentuan umum, lingkup pemberlakuan SNI secara wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab pelaku usaha, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup. Tujuannya menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari produk AMDK, sekaligus mendorong daya saing industri dan persaingan usaha yang sehat.

Permenperin ini berlaku efektif sejak 18 April 2025, setelah melalui masa transisi enam bulan sejak diundangkan. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang terbit sebelum aturan ini berlaku tetap dapat digunakan, namun wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026, batas akhir masa penyesuaian selama 18 bulan.

Aturan SNI Wajib AMDK

Inti dari Permenperin 62/2024 adalah pemberlakuan SNI secara wajib untuk lima kategori produk AMDK sekaligus. Standar-standar ini sendiri dirumuskan dan diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), sementara Kemenperin yang memberlakukannya secara wajib lewat Permenperin ini.

Setiap kategori AMDK wajib disertifikasi ke Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berbeda-beda, sesuai jenis air yang diproduksi. Produsen perlu memastikan varian produknya masuk kategori SNI yang tepat sebelum mengajukan sertifikasi ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Proses sertifikasi umumnya dimulai dari pendaftaran dan audit kecukupan dokumen sistem mutu, dilanjutkan audit kesesuaian ke lokasi produksi, lalu pengambilan sampel produk untuk diuji di laboratorium terakreditasi. Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, LSPro menerbitkan SPPT-SNI sebagai bukti kepatuhan produsen terhadap Permenperin 62/2024.

Kategori AMDK Standar SNI Implikasi bagi Produsen
Air Mineral SNI 3553:2023 Wajib SPPT-SNI sebelum produk beredar di jalur retail
Air Demineral SNI 6241:2023 Proses produksi dan pengujian mutu mengikuti parameter SNI terbaru
Air Mineral Alami SNI 6242:2023 Perlu verifikasi sumber air baku sesuai ketentuan standar
Air Minum Embun SNI 7812:2021 Sertifikasi tetap wajib meski volume produksi relatif kecil
Air Minum pH Tinggi SNI 8982:2021 Parameter pH dan mineralitas jadi fokus pengujian laboratorium

Tanggal Kunci Pemberlakuan Permenperin 62/2024

Berikut rangkaian tanggal penting yang perlu dicatat produsen AMDK agar tidak terlambat menyesuaikan sertifikasi:

Tanggal Peristiwa
15 Oktober 2024 Permenperin 62/2024 ditetapkan di Jakarta
18 Oktober 2024 Diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 746
18 April 2025 Aturan berlaku efektif setelah masa transisi enam bulan
18 Oktober 2026 Batas akhir penyesuaian SPPT-SNI lama ke ketentuan baru (18 bulan sejak berlaku efektif)

Pengawasan Mutu Setelah Sertifikat Terbit

Kepatuhan terhadap Permenperin 62/2024 tidak berhenti begitu SPPT-SNI diterbitkan. Produsen AMDK tetap tunduk pada audit surveilans berkala dari LSPro untuk memastikan mutu produk konsisten sepanjang masa berlaku sertifikat. Jika ditemukan ketidaksesuaian saat audit surveilans, LSPro dapat meminta tindakan korektif sebelum sertifikat dipertahankan atau diperpanjang.

Mekanisme ini yang membedakan status "sudah bersertifikat" dengan "tetap bersertifikat" — sesuatu yang ditegaskan Permenperin 62/2024 sebagai bagian dari kerangka SNI wajib, bukan sekadar syarat administratif di tahap awal. Di lapangan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah turut mendampingi pelaku industri memahami tata cara pendaftaran sertifikat lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kenapa Masa Transisi Sempat Jadi Sorotan Pelaku Industri

Sebelum berlaku efektif, ketentuan masa transisi dalam Permenperin 62/2024 sempat dikeluhkan sejumlah pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, menilai waktu penyesuaian pelabelan dari SNI lama ke SNI baru terlalu sempit dibandingkan kebutuhan produksi riil di lapangan, dengan menyinggung pengalaman serupa saat penerapan SNI 2015 yang akhirnya direvisi karena alasan yang sama.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kepastian hukum lewat ketentuan peralihan: SPPT-SNI yang sudah terbit sebelum Permenperin 62/2024 berlaku tetap sah digunakan selama masa penyesuaian berjalan, sehingga produsen tidak perlu menghentikan operasional selama proses sertifikasi ulang berlangsung.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Permenperin 62/2024

Apa isi Permenperin 62/2024?

Permenperin 62/2024 mengatur pemberlakuan SNI wajib untuk lima kategori AMDK, mencabut Permenperin 78/2016, dan menetapkan masa transisi bagi produsen untuk menyesuaikan sertifikasi.

Apa saja kategori AMDK yang wajib SNI menurut Permenperin 62/2024?

Lima kategori yang wajib SNI adalah Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).

Sejak kapan SNI wajib AMDK berlaku efektif?

Permenperin 62/2024 diundangkan 18 Oktober 2024 dan berlaku efektif sejak 18 April 2025, setelah melalui masa transisi selama enam bulan.

Bagaimana cara produsen AMDK mendapatkan SPPT-SNI?

Produsen mengajukan sertifikasi ke LSPro terakreditasi KAN, melalui tahap audit kecukupan dokumen, audit lapangan ke lokasi produksi, dan pengujian sampel di laboratorium sebelum SPPT-SNI diterbitkan.

Apakah SPPT-SNI lama masih berlaku setelah Permenperin 62/2024 terbit?

Ya, SPPT-SNI yang terbit sebelum Permenperin 62/2024 berlaku tetap sah digunakan, namun wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6