BSSN Dorong Pengamanan Data Antar-Perangkat Masuk RUU Satu Data Indonesia

BSSN mendorong pemanfaatan sertifikat digital sebagai instrumen untuk menjamin validitas, otentisitas, serta kepercayaan dalam tata kelola data publik.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan pentingnya proteksi keamanan pertukaran data hingga ke tingkat antar-perangkat (device-to-device).

Langkah ini dinilai vital untuk memperkuat benteng pertahanan siber nasional dalam merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, menyatakan bahwa fokus keamanan siber saat ini tidak boleh lagi terbatas pada interaksi antar-individu semata.

"Terkait RUU Satu Data Indonesia, kami memberikan catatan penting mengenai perlunya menjamin keamanan tidak hanya antar-individu, tetapi juga dalam hubungan dan pertukaran data antar-perangkat," ujar Sulistyo, dikutip dari Antara, Senin (5/10/2026).

Sebagai lembaga pelindung ruang siber nasional, BSSN secara proaktif memantau potensi ancaman siber yang kian kompleks.

Dalam ekosistem pertukaran data pemerintah, BSSN mendorong pemanfaatan sertifikat digital sebagai instrumen kunci untuk menjamin validitas, otentisitas, serta kepercayaan dalam tata kelola data publik.

 

SDM dan Teknologi

Meski sertifikat digital dan teknologi mutakhir menjadi fondasi teknis, BSSN mengingatkan bahwa keandalan sistem tetap bergantung pada faktor manusia.

Sulistyo menekankan bahwa kecanggihan infrastruktur siber tidak akan memberikan hasil optimal tanpa kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.

"Keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh SDM yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber," ia menegaskan.

Sinergi antara keandalan teknologi dan kecakapan SDM pengelolanya diyakini mampu menciptakan jaminan pertukaran data yang aman, memperkuat kedaulatan data nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola digital pemerintah.

 

Finalisasi RUU Satu Data Indonesia

Langkah penguatan dari BSSN ini bertepatan dengan progres penyusunan regulasi data nasional. Pemerintah telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026.

Dalam proses penyelarasan tersebut, draf rancangan versi pemerintah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum melangkah ke tahap pembahasan intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU Satu Data Indonesia dirancang sebagai payung hukum utama tata kelola data pemerintah. Kehadiran regulasi ini ditargetkan mampu melahirkan data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, transparan, serta mudah diakses dan saling dibagipakaikan antar-instansi.

Selain mengatur mekanisme berbagi pakai, akses, dan transfer data, RUU ini juga akan memperjelas fungsi pengawasan serta tata cara penyelesaian sengketa dalam penggunaan data publik di Indonesia.