Sukses

Sri Mulyani Sebut Warga Negara Dunia Tak Bisa Hindari 2 Hal Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pemerintah ingin bangun kepercayaan baru dari masyarakat terhadap aparat pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah memiliki tantangan terbesar untuk mengumpulkan penerimaan pajak di tengah kondisi perlambatan ekonomi saat ini. Sementara hampir 90 persen pendapatan negara mengandalkan setoran pajak dari kalangan pengusaha.

Sri Mulyani menggambarkan sulitnya kondisi ekonomi nasional saat ini. Hal ini ditunjukkan aktivitas ekspor impor dan perdagangan terkontraksi negatif.   

"Kalau terkontraksi itu berarti ada perusahaan yang tutup atau tidak menghasilkan, atau produksinya turun. Wajib Pajak yang selama ini patuh membayar pajak, jadi mengkerut," ujar dia saat Seminar Nasional Tax Amnesty Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Dia mengaku, warga negara di negara-negara maju atau di dunia tidak bisa menghindari dari dua hal, yakni kematian dan pajak. Sebab, Sri Mulyani mengakui, calon Presiden Amerika Serikat (AS) saja harus melaporkan pajak.

"Di mana-mana tax administrator memang menakutkan. Orang-orang bisa menghindari yang lain, tapi di negara maju ada dua hal yang tidak bisa dihindari, yaitu mati dan pajak. Tidak ada yang bersuka cita dengan pajak," ujar dia.

Atas situasi tersebut, sambung Sri Mulyani, pemerintah sulit mengejar pajak dari Wajib Pajak baik perorangan maupun badan usaha karena kekhawatiran ekonomi semakin menyusut.

"Kita tidak mau seperti itu. Kita mau ekonomi kita makin membesar. Makanya kita jalankan tax amnesty untuk mengumpulkan pajak saat ekonomi lemah, karena pemerintah jadi mesin pertumbuhan untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja," jelas dia.

Sri Mulyani menuturkan, program pengampunan pajak memberikan banyak keuntungan bagi Wajib Pajak, bangsa dan negara. Untuk Wajib Pajak, manfaatnya menghapus sanksi administrasi pajak, menghapus sanksi pidana, sampai menghentikan pemeriksaan dan menjamin kerahasiaan data maupun informasi si pemohon.

"Jadi kalau ada yang mengancam, intimidasi, memeras, sampaikan ke kita. Karena kita ingin membangun kepercayaan baru dari masyarakat terhadap aparat pajak, pemerintahan," ujar Sri Mulyani. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.