Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan, 26,8 persen responden mendukung dan meminta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diadakan kembali
Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan, 26,8 persen responden mendukung dan meminta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diadakan kembali.
Berikut ini tujuan Tax Amnesty yang diterapkan di Indonesia salah satunya untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pengusaha mengapresiasi program pengungkapan sukarela (PPS) pajak, atau Tax Amnesty Jilid II yang berakhir 30 Juni 2022 lalu.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku mendapatkan juga menerima surat elektronik (e-mail) yang dikirim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti sebanyak 247.918 wajib pajak.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB.
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebanyak 247.918 wajib pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan lagi memberikan pengampunan kepada para pengemplang pajak.
Mayoritas wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II adalah pengusaha atau pegawai swasta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti sebanyak 247.918 wajib pajak (WP)
Menkeu Sri Mulyani mengapresiasi 38.870 wajib pajak yang hartanya sampai Rp 10 juta mengikuti tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty II.
Jumlah penerimaan pajak penghasilan (PPh) pada hari terakhir program tax amnesty jilid II hingga Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 8 pagi mencapai lebih dari Rp 54 triliun.
Program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang biasa dikenal dengan Tax Amnesty jilid II akan berakhir pada hari ini.
Program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang disebut juga Tax amnesty jilid II sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.
Program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang biasa dikenal dengan Tax amnesty jilid II tersisa 3 hari lagi.
Program Pengungkapan Sukarela Pajak sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya sebentar lagi program ini akan berakhir.
Tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) tersisa 11 hari lagi.
Jika ikut PPS atau Tax Amnesty jilid II ini, wajib pajak akan mendapat tarif PPH final lebih rendah. Selain itu juga tidak akan diberi sanksi 200 persen dari PPH yang kurang dibayarkan.
Total nilai harta bersih yang disetorkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II melonjak tajam di Juni 2022.