Komdigi Ungkap 22 Platform Digital yang Belum Daftar PSE, Terancam Diblokir

22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kena sanksi peringatan tertulis karena belum mendaftarkan diri. Mereka akan diblokir jika belum daftar PSE pada 13 Juli

Diterbitkan 09 Juli 2026, 13:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap para penyelenggara platform digital yang masih bandel. Sebanyak 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat resmi dijatuhi sanksi peringatan tertulis karena belum mendaftarkan diri ke sistem pemerintah hingga pekan ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari notifikasi awal yang sempat diabaikan oleh puluhan perusahaan tersebut.

Pemerintah memberikan tenggat waktu terakhir hingga 13 Juli 2026 bagi seluruh vendor untuk segera melapor.

"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum termasuk pemutusan akses (blokir)," ujar Alexander, dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2026).

Kewajiban ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Tujuannya demi memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan data masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan digital tersebut.

Sebelumnya, Komdigi melayangkan notifikasi kepada 25 PSE yang mendominasi sektor perhotelan, maskapai penerbangan, hingga aplikasi kebugaran. Namun, baru tiga platform yang patuh dan langsung mendaftar, yaitu:

  • PT Ayo Indonesia Maju (AYO Super Sport Community App)
  • SIX CONTINENTS HOTELS, INC (Six Senses)
  • Strava Inc (Aplikasi kebugaran Strava)

22 Platform yang Belum Daftar PSE

Sementara itu, 22 platform lainnya tercatat belum memberikan respons dan terancam diblokir jika melewati batas waktu. Berikut daftar lengkap 22 PSE yang mendapat peringatan keras dari pemerintah:

  • Sektor Perhotelan & Resor Internasional: Accor S.A. (Raffles, Fairmont, Pullman), Banyan Tree Holdings, Barceló Hotel Group, Best Western International, Design Hotels GmbH, Ennismore Holdings, The Ascott Limited, dan WorldHotels GmbH.
  • Sektor Perhotelan & Resor Domestik: Archipelago International (Aston, Alana, Harper, Favehotels, dll), Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), PT Kencana Graha Optima (Regent Jakarta), PT Lestari Jaya Indah (The Wujil Resort), dan Solo Paragon Hotel Residences.
  • Sektor Penerbangan Maskapai Asing: Qantas Airways Limited dan Qatar Airways Group.
  • Sektor Aplikasi Pendidikan & Gaya Hidup: DMM.com LLC (Engoo), Kodland PTE. Ltd (Aplikasi edukasi anak), Stimuler Pvt. Ltd (Aplikasi belajar bahasa Inggris), dan PT Clarindotama Perdana (Clarins Passport).
  • Sektor Manajemen Akomodasi: Tauzia Hotel Management.

 

Ruang Klarifikasi

Kemkomdigi menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi apabila perusahaan-perusahaan di atas mengalami kendala teknis dalam proses registrasi.

Pendaftaran dan konsultasi dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp resmi (+6281519456822) atau dengan mendatangkan langsung kantor layanan Komdigi di Gedung Midpoint Place Lantai 18, Tanah Abang, Jakarta Pusat.