Grok Sudah Bisa Diakses Lagi di Indonesia, Kemkomdigi Awasi Ketat Komitmen X Corp

Kemkomdigi memproses normalisasi akses Grok secara bersyarat setelah X Corp menyerahkan komitmen tertulis. Pengawasan ketat tetap berjalan dan akses bisa dihe

Diterbitkan 01 Februari 2026, 12:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sudah membuka kembali akses layanan Grok di Indonesia. Akan tetapi, keputusan ini dilakukan dengan syarat ketat dan berada di bawah pengawasan pemerintah secara langsung.

Langkah ini diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis mereka ke pemerintah Indonesia, di mana mereka akan memperbaiki layanan dan patuh terhadap regulasi berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pembukaan kembali akses Grok ini tetap menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang akan dievaluasi kapan saja.

"Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Minggu (1/2/2026).

Melalui surat resmi ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Digital, perusahaan milik Elon Musk itu mengatakan telah menerapkan sejumlah langkah pencegahan berlapis atas potensi penyalahgunaan Grok.

Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Alexander menegaskan, seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.

"Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

Kemenkomdigi juga menyebutkan, kebijakan pembatasan maupun normalisasi akses layanan digital dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya jelas, menjaga ruang digital tetap aman serta melindungi kepentingan publik.

Pemerintah juga mencatat, komitmen X Corp untuk terus bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE patuh terhadap hukum Indonesia.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.

Menkomdigi: Pemerintah Blokir Grok AI untuk Cegah Deepfake Pornografi

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan saat menghadiri MOU dan PKS dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI RI di Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (15/12/2025). (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan buatan (AI) Grok (blokir Grok AI).

Keputusan ini diambil sebagai upaya preventif melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari ancaman konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik deepfake seksual nonkonsensual.

Menurutnya, penyebaran konten semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara di ruang digital.

"Pemerintah memandang praktik ini sebagai ancaman nyata terhadap keamanan warga negara. Kami berkomitmen memastikan ruang digital tetap aman dan bermartabat," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).

Selain pemutusan akses atau pemblokiran, Kemkomdigi juga telah melayangkan panggilan resmi kepada Platform X (sebelumnya Twitter) sebagai penyedia yang mengintegrasikan Grok.

Pemerintah menuntut klarifikasi segera terkait dampak negatif dan kerentanan yang ditimbulkan oleh penggunaan aplikasi tersebut di Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pihak pengembang bertanggung jawab atas sistem yang mereka kelola agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan publik.

Dasar Hukum Pemblokiran

Grok, chatbot AI besutan xAI kini hadir dalam aplikasi mandiri. (Dok: Grok)

Tindakan pemutusan akses ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berdasarkan Pasal 9 aturan tersebut, setiap PSE memiliki kewajiban hukum untuk memastikan sistem elektronik mereka tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang oleh undang-undang.

Hingga berita ini naik, pemerintah terus memantau perkembangan teknologi AI dan memperketat pengawasan terhadap platform digital guna mencegah meluasnya konten merugikan di Tanah Air.