Karina Ranau Memaafkan Pelaku, Tetap Ingin Kasus Penganiayaan Berlanjut ke Pengadilan

Karina Ranau telah memaafkan pelaku dugaan penganiayaan, namun tetap meminta proses hukum berlanjut hingga pengadilan demi keadilan.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Karina Ranau memutuskan tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Meski secara pribadi telah memaafkan terduga pelaku, Karina menilai proses hukum tetap perlu berjalan sebagai bentuk pemenuhan hak korban sekaligus memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Sikap tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, usai mendampingi Karina di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Menurut Hendro, keputusan untuk memberikan maaf secara kemanusiaan tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Karina tetap menginginkan adanya pertanggungjawaban dari pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

"Klien kami secara manusia sudah memaafkan pelaku. Namun, secara proses hukum, klien kami tetap meminta keadilan karena pemenuhan hak yang dimaksud adalah ketika pelaku mempertanggungjawabkan kesalahannya melalui proses hukum. Harapannya, hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia," ujar Hendro Widodo.

Tidak Ingin Berhenti di Kata 'Damai'

Hendro menjelaskan bahwa kliennya tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada kesepakatan damai apabila hal itu belum mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Menurutnya, proses hukum memiliki fungsi yang lebih luas, yakni memastikan adanya kepastian hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Hendro mengatakan mekanisme tersebut memang diatur dalam ketentuan hukum dan memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah adanya pemberian maaf dari korban serta pemulihan hak-hak korban. Meski demikian, keputusan menerima atau menolak penyelesaian melalui RJ sepenuhnya berada di tangan Karina sebagai korban dalam perkara tersebut.

"RJ itu sudah ada syarat-syaratnya. Misalnya apakah pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ada pemberian maaf dan ada pemulihan hak korban. Semua itu kami serahkan kepada klien kami untuk menentukan sikap," jelas Hendro.

Karina Ranau Akan Menghadirkan Empat Saksi

Untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung, tim kuasa hukum Karina juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya adalah menghadirkan empat orang saksi yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Kehadiran para saksi diharapkan dapat memperkuat alat bukti sehingga perkara dapat segera naik ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka apabila unsur pidananya dinilai telah terpenuhi oleh penyidik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

"Insya Allah hari Kamis nanti kami akan menghadirkan empat orang saksi ke sini agar prosesnya bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Harapan kami tentu perkara ini bisa semakin terang dan pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka apabila seluruh unsur hukumnya telah terpenuhi," kata Hendro. Selain fokus pada proses hukum, Hendro juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pancoran yang dinilai telah menerima laporan dan menangani perkara tersebut. Ia berharap penanganan kasus dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Halaman
Show All
Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan