Sukses

Vadel Badjideh Diperiksa 27 September 2024, Nikita Mirzani: Nikmati Perjalanan Hidup Lo Sebentar Lagi

Lewat pengacara, Nikita Mirzani mengirim reaksi nyelekit setelah polisi umumkan bahwa Vadel Badjideh akan diperiksa polisi pada Jumat, 27 September 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengumumkan bahwa Vadel Badjideh akan diperiksa penyidik, Jumat (27/9/2024), atas laporan Nikita Mirzani terkait dugaan pencabulan dan aborsi.

Korban dalam dugaan pencabulan dan aborsi ini Laura Meizani alias Lolly. Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor diharapkan kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Kubu ibunda Laura Meizani menyambut hangat kabar Vadel Badjideh akan diperiksa 27 September 2024. Lewat kuasa hukum, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mengirim pesan nyelekit.

“Nikmati saja. Nikmati perjalanan hidup kamu sebentar lagi. Ini gue kasih pasal berlapis-lapis, nikmati ‘kue’ lapis ini. Lo jangan main-main, ini persoalan bukan main-main,” kata Fahmi Bachmid.

 

2 dari 4 halaman

Anak Kecil Umur 16 Tahun

Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/9/2024), Fahmi Bachmid mengingatkan potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

“Ini perlindungan anak. Anak kecil umur 16 tahun. Ini sudah semua marah. Banyak ibu yang marah dengan persoalan ini. Mereka juga ingin melindungi anaknya,” ia membeberkan.

3 dari 4 halaman

Kami Punya Banyak Bukti

“Jadi tolong jangan main-main, lo jangan teriak aneh-aneh. Kami punya bukti banyak di sini,” Fahmi Bachmid menyambung. Lantas, apakah Nikita Mirzani akan datang Jumat esok?

Fahmi Bachmid mengaku tak tahu karena belum berkomunikasi dengan sang klien. Yang jelas, Nikita Mirzani terus mengawal perkembangan kasus dugaan pencabulan dan aborsi ini.

 

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Terkait Vadel Badjideh dibidik pasal berlapis, Nurma Dewi membenarkan. Setidaknya ada tiga perangkat hukum yang akan menjerat Vadel Badjideh dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Yang jelas pasalnya kesehatan. Undang-undang Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Itu sudah jelas,” ungkap Nurma Dewi. “Itu (diancam penjara) 5 sampai 15 tahun. Itu jelas, kasus ini karena (korbannya anak) di bawah umur,” urai Nurma Dewi.

Video Terkini