Sukses

Pengacara Umi Pipik Ungkap Perkembangan Laporannya terhadap Oklin Fia terkait Konten Jilat Es Krim

Umi Pipik sempat melaporkan Oklin Fia atas dugaan tindak asusila dan pornografi.

Liputan6.com, Jakarta Raudhah Mariya, kuasa hukum Umi Pipik, mendatang Bareskrim Mabes Polri, terkait laporan terhadap Oklin Fia atas dugaan tindak asusila dan pornografi. Seperti diketahui, Umi Pipik melaporkan Oklin ihwal konten jilat es krim yang diunggah melalui media sosial.

Raudhah Mariyah mengungkap perkembangan laporan tersebut. Ia mengatakan, Umi Pipik sebagai pelapor, sudah menjalani pemeriksaan dilanjutkan 2 saksi yakni Marisya Icha dan Lulu pada 18 September 2023.

"Umi Pipik sudah memberikan keterangannya kepada penyidik, dilanjutkan dua orang saksi pelapor yaitu Mbak Marisya Icha dan juga Mbak Lulu," ujar Raudhah Mariya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

"Dan juga mbak Lulu sudah kooperatif untuk datang dan memberikan keterangannya kepada penyidik," sambung Raudhah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terimakasih

Dalam hal ini, Raudhah berterimakasih kepada pihak kepolisian, yang sudah menindaklanjuti laporan kliennya dengan cepat. Hingga kini, sudah ada 4 ahli yang memberikan keterangan terkait dugaan tindak asusila dan pornografi yang dilakukan Oklin.

"Ada ahli agama, ahli pornografi, ahli ITE dan juga ahli pidana. Jadi, sudah ada 4 saksi ahli yang diperiksa ya," jelas Raudhah.

 

3 dari 4 halaman

Dimintai Keterangan

Sementara untuk Oklin Fia selaku terlapor, lanjut Raudhah, yang bersangkutan juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Ia juga menyebut pemeran pria dalam video jilat es krim itu akan diperiksa.

"Terkait dengan terlapor, Oklin Fia sudah dipanggil dan diperiksa pada 20 Oktober 2023 hari jumat. Infonya pemeran pria atas inisial RF juga hari ini akan diperiksa," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Gelar Perkara

Raudhah berharap, setelah proses pemeriksaan segera dilakukan gelar perkara. Dengan begitu, proses hukum kasus ini cepat selesai.

"Harapannya setelah proses pemeriksaan ini rampung, cepat digelar perkara, terus naik sidik dan ditetapkan tersangka, sehingga jadi jelas status hukumnya dari terlapor saudari OF ini," ucap Raudhah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.