Sukses

Rhea Chakraborty Mengaku Dipaksa Bikin Pengakuan Saat Diinterogasi

Rhea Chakraborty sempat mengajukan penangguhan dengan jaminan, tapi ditolak.

Liputan6.com, Mumbai - Penangkapan Rhea Chakraborty kini tengah menjadi sorotan luas di India. Apalagi kasus narkoba yang membelitnya dikaitkan dengan kematian sang kekasih, aktor Sushant Singh Rajput yang bunuh diri pada Juni lalu.

Sebelum masuk tahanan, sebenarnya pihak Rhea Chakraborty sempat mengajukan penangguhan dengan jaminan, tapi ditolak.

Dilansir dari Times of India, Kamis (10/9/2020), Times Now mendapatkan dokumen penangguhan penahanan yang diajukan Rhea. Isinya mengejutkan.

Aktris 28 tahun tersebut mengaku dipaksa untuk melakukan pengakuan yang memberatkan dirinya. Lebih jauh lagi, Rhea Chakraborty juga secara formal menarik pengakuan yang ia ungkap sebelumnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tak Ada Petugas Wanita

Selain dipaksa melakukan pengakuan, ada alasan lain pihak Rhea mengambil langkah ini. Yakni situasi saat ia diinterogasi oleh Biro Pengontrol Narkotika India atau Narcotics Control Bureau (NCB) selama tiga hari dari tanggal 6 September.

"Tidak ada satu pun petugas wanita yang hadir saat menginterogasi, seperti yang disyaratkan secara hukum," begitu pernyataan dalam dokumen permohonan yang diajukan, diwartakan Hindustan Times.

 

3 dari 5 halaman

Pengadilan Khusus

Setelah permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan ditolak, pengacara Rhea mengajukan permohonan ke pengadilan khusus. Sidang untuk permohonan tersebut digelar pada hari ini.

4 dari 5 halaman

Saudara Juga DItangkap

Selain aktris 28 tahun tersebut, saudara lelakinya yang bernama Showik, dan mantan manajer rumah Rajput, Samuel Miranda, telah ditangkap pada minggu lalu dalam kasus narkoba serupa.

Seperti diberitakan, keduanya ditahan karena dituduh menyediakan narkotika untuk Sushant Singh Rajput.

5 dari 5 halaman

Ancaman Penjara

Rhea dan kakaknya disangkakan dengan pasal 27 A dari Undang-Undang tentang Narkotika dan Zat Psikotropika atau Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (NDPS). Di dalamnya diatur tentang hukuman soal masalah pendanaan atau membantu pelaku.

Bila terbukti bersalah, mereka terancam setidaknya 10 tahun penjara dan denda Rs 2 lakh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.