Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membacakan nota keberatan atau eksepsi melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Dalam eksepsi setebal 37 halaman itu, Dokter Tifa menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung dua kelemahan mendasar.
Dokter Tifa memberi judul nota keberatannya "Indonesia Menggugat, Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensional Bangsa Ini".
Advertisement
"Surat dakwaan yang diajukan kepada saya itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan, yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," ujar Dokter Tifa di ruang sidang.
Menurut Dokter Tifa, kesalahan pertama terletak pada objek yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menyatakan kajian yang dilakukan bersama Roy Suryo bukan terhadap ijazah asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melainkan terhadap dokumen digital yang beredar di internet.
"Objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek. Karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki oleh saudara Dian Sandi. Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian terhadap dokumen digital yang diakui oleh saudara Joko Widodo," katanya.
Ia berpendapat Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital.
"Jikalau memang benar beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog," ujar Dokter Tifa.
Menurut dia, hingga kini ijazah fisik tersebut belum pernah diperlihatkan kepada publik.
"Di mana, kita semua sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek," ucapnya.
Permintaan Dokter Tifa
Sebelumnya, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Dokter Tifa terhadap surat dakwaan JPU.
Dalam persidangan, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) meminta majelis hakim menerima seluruh nota keberatan yang diajukan.
"Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menilai PN Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Kekacauan penentuan locus delicti dan domisili bahwa dalam surat dakwaan kedua primair, saudara penuntut umum jelas menguraikan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di MNC Conference Hall iNews Tower, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum.
Menurut mereka, berdasarkan asas yurisdiksi, perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat. Namun, jaksa dinilai keliru menerapkan ketentuan hukum dengan menyimpulkan kewenangan berada pada pengadilan lain.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena hak menuntut telah gugur akibat pencabutan pengaduan serta adanya dugaan pelanggaran imunitas saksi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291655/original/029171400_1783572083-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T113921.353.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287484/original/056615100_1783229292-bansos_pkh_bpnt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291533/original/094652600_1783567822-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T102907.971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5289113/original/068981100_1753021974-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291964/original/007065100_1783581043-IMG_1719.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339733/original/047775700_1757121903-MAROKO_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710894/original/015901700_1782791233-000_B8QK288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288075/original/063090000_1783298243-nor2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261560/original/020942400_1781744954-AP26168812020257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288083/original/090522600_1783298244-nor10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290414/original/058282700_1783480422-ko2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290474/original/094848300_1783482268-063_2285093246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3490249/original/064386300_1624409252-000_9CW8AD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261531/original/014538900_1671056110-000_333W8C7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8955729/original/020618900_1782973449-tif3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8955735/original/023506500_1782973452-tif7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8533766/original/020200500_1782467606-1001399186.jpg)