Redam Gejolak Global, OJK Aktifkan Kembali Protokol Stabilitas Pasar Modal

Di tengah tensi geopolitik dunia, OJK resmi memberlakukan kembali kebijakan strategis seperti buyback tanpa RUPS hingga pembatasan short selling.

Diterbitkan 06 April 2026, 11:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat eskalasi konflik geopolitik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat untuk menjaga stabilitas pasar modal. Sejumlah kebijakan strategis kembali diaktifkan guna meredam potensi gejolak yang dapat memengaruhi kepercayaan investor.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut masih relevan untuk menjaga kondisi pasar tetap kondusif, terutama di tengah tekanan eksternal yang meningkat.

Salah satu kebijakan utama yang kembali diberlakukan adalah buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga sahamnya di tengah volatilitas pasar.

"Kami menilai sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih tetap relevan, yaitu buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham," kata Friderica dalam RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).

Selain itu, kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling juga kembali diterapkan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi tekanan spekulatif yang dapat memperparah penurunan harga saham.

Tak hanya itu, penguatan batasan auto rejection juga menjadi bagian dari strategi pengendalian volatilitas, sehingga pergerakan harga saham tetap berada dalam batas wajar.

"Penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan juga batasan auto rejection," ujarnya.

 

Berlaku Kembali Sejak Maret 2026

Kebijakan-kebijakan tersebut telah resmi diberlakukan kembali sejak 13 Maret 2026 melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

"Pada 13 Maret 2026, OJK dengan Bursa Efek Indonesia telah menetapkan pemberlakuan kembali kebijakan-kebijakan tersebut," ujarnya.

OJK juga menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar secara intensif serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk self regulatory organization, guna memastikan kebijakan yang diambil tetap efektif dan adaptif.

  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.
    pasar modal
  • liputan6
    Analisis komprehensif ini membahas tren pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dampak rebalancing MSCI, rekomendasi saham terkini, pengertian dan komponen IHSG, serta faktor-faktor penggeraknya.
    Ihsg
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
    Investasi
  • buyback
  • RUPS
  • stabilitas pasar modal
  • Investor