Sukses

HM Sampoerna Perbarui Transaksi Afiliasi dengan Philip Morris Finance Senilai Rp 14,08 Triliun

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) melakukan amandemen perjanjian fasilitas pinjaman bergulir (revolving) dengan Philip Morris Finance SA (PM Finance). Amandemen dilakukan pada 30 Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) melakukan amandemen perjanjian fasilitas pinjaman bergulir (revolving) dengan Philip Morris Finance SA (PM Finance).

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI)l, Rabu (5/7/2023), amandemen perjanjian fasilitas tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Juni 2023. Sebelumnya, pada 19 September 2015, perseroan dengan PM Finance telah mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian pinjaman antar perusahaan yang masih berlaku hingga tanggal 1 September 2025.

Pada perjanjian tersebut, perseroan setuju untuk menerima dan atau menyediakan fasilitas pinjaman dari dan kepada PM Finance untuk keperluan korporasi pada umumnya (general corporate purposes).

Seluruh perjanjian tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham HM Sampoerna sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan pada 18 September 2015 berdasarkan peraturan-peraturan pasar modal yang berlaku pada saat itu.

Pada 29 Juli 2022, perseroan dan PM Finance kemudian mengikatkan diri dalam Perjanjian- perjanjian pinjaman antar perusahaan 2022 untuk mengubah beberapa ketentuan dari dan menyatakan kembali keseluruhan Perjanjian-perjanjian pinjaman antar perusahaan 2015.

Dalam rangka menyempurnakan bunyi ketentuan dari perjanjian pinjaman antar perusahaan 2022 agar dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan pengelolaan dana (cash-flow management), perseroan menandatangani transaksi-transaksi yang mengubah beberapa ketentuan tertentu dari setiap perjanjian pinjaman antar perusahaan 2022.

Perubahan terhadap ketentuan dari perjanjian pinjaman antar perusahaan 2022 mencakup perubahan definisi bunga dan jangka waktu ketersediaan.

 

Ketentuan-ketentuan utama dari Transaksi-transaksi antara lain, jangka waktu ketersediaan hingga 30 Juni 2033, yang dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak. Jumlah maksimum fasilitas pinjaman adalah 50 persen dari ekuitas perseroan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Transaksi

Nilai saat ini berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit sejak 31 Desember 2022 adalah Rp 14,09 triliun atau setara dengan USD 901,73 juta dengan tenor sampai 24 bulan setiap penarikan. Suku bunga yang disepakati antara PM Finance dan perseroan yang merupakan suku bunga BSBY yang berlaku untuk penarikan dalam dolar AS dengan rincian, untuk rentang sampai dengan 1 bulan, suku bunganya 31-54 bps.

Hingga 3 bulan sebesar 34-57 bps, dan sampai dengan 6 bulan sebesar 42-65 bps. Pada amandemen perjanjian pinjaman antar perusahaan I, tingkat suku bunga tidak boleh lebih tinggi dari suku bunga yang dapat diperoleh perseroan dari bank referensi untuk pinjaman dengan jangka waktu dan mata uang yang sesuai.

Sedangkan pada amandemen perjanjian pinjaman antara perusahaan II, tingkat suku bunga tidak boleh lebih rendah dari suku bunga yang dapat diperoleh perseroan dari bank referensi untuk deposito dengan jangka waktu dan mata uang yang sesuai. Sebagai rujukan, bank referensi dimaksud adalah Deutsche Bank, HSBC and Standard Chartered Bank, dan setiap penggantinya sebagaimana disepakati antara perseroan dan PM Finance.

3 dari 3 halaman

Manfaat Transaksi

Manfaat yang mungkin diperoleh dari transaksi adalah tidak adanya mekanisme pemberian jaminan. Potensi suku bunga juga jauh lebih rendah saat perseroan bertindak sebagai penerima pinjaman dan peningkatan kemudahan dalam proses pinjaman. Selain itu, jangka waktu pinjaman yang lebih lama untuk setiap penarikan.

Tak kalah penting, potensi memperoleh pengembalian bunga yang lebih tinggi untuk kelebihan dana pada saat perseroan bertindak sebagai pemberi pinjaman.

Manajemen perseroan berkeyakinan transaksi-transaksi itu, tidak memiliki potensi risiko berdampak merugikan atau gangguan terhadap keberlanjutan usaha perseroan.

Dengan mempertimbangkan sejumlah peranti itu, perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dengan lebih baik. Itu mengingat amandemen I tetap melindungi perseroan ketika bertindak sebagai penerima pinjaman, dan amandemen II tetap menjamin kepentingan perseroan kala bertindak sebagai pemberi pinjaman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.