Liputan6.com, Jakarta - PT Indika Energy Tbk (INDY) mendapatkan fasilitas pinjaman sebesar US$ 155 juta atau Rp 2,77 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.930). Pinjaman ini akan dipakai untuk belanja modal.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/8/2026), PT Indika Energy Tbk telah menandatangani perjanjian fasilitas sebesar US$ 155 juta dengan Bank DBS Indonesia pada 5 Agustus 2026. Perseroan akan memakai dana pinjaman untuk membiayai belanja modal pengembangan proyek tambang emas pada konsesi penambangan emas di Sulawesi Selatan, Indonesia yang dimiliki PT Masmindo Dwi Area, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh perseroan.
“Transaksi ini dilakukan untuk mendukung upaya transisi perseroan yang lebih luas dari bisnis batu bara menuju portofolio bisnis yang lebih terdiversifikasi,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Advertisement
Perjanjian fasilitas yang dibuat oleh dan di antara perseroan, anak perseroan yakni PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Eneri, PT Triparta Engineering, PT Tripatra Engineers and Constructors dan Tripatra (Singapore) Pte Ltd sebagai penanggung awal atau anak perusahaan penjamin dan PT Bank DBS Indonesia sebagai pemberi ponjaman dan agen dari pihak pembiayaan.
Adapun PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Energi, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineers and Constructors dan Tripatra (Singapore) Pte Ltd merupakan anak perusahaan perseroan yang masing-masing 100% sahamnya baik secara langsung dan tidak langsung dimiliki oleh perseroan.
Selain perjanjian fasilitas, perseroan dan para pihak sebagaimana disebutkan di atas, juga menandatangani surat fasiltias, dokumen jaminan termasuk perjanjian konfirmasi jaminan dan surat tambahan untuk perjanjian antarkreditur.
Perjanjian Fasilitas
Perjanjian fasilitas itu dijamin secara pari passu sesuai dengan ketentuan dalam indenture yang mengatur surat utang senior perseroan dengan tingkat bunga 8,75% dan jatuh tempo pada 2029.
Perseroan menyatakan pemberian jaminan perusahaan atau corporate guarantee oleh anak perusahaan penjamin, dan pemberian gadai saham oleh anak perusahaan penjamin sehubungan dengan penandatanganan perjanjian fasilitas oleh perseroan merupakan transaksi afiliasi yang hanya wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi sesuai dengan POJK 42. Hal ini karena transaksi itu dilakukan antara perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perseroan.
Perseroan juga menyebutkan penandatanganan perjanjian fasilitas oleh perseroan bukan merupakan transaksi material seperti tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Hal ini karena nilai fasilitas tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas perseroan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317456/original/060618600_1786013917-Screenshot_2026-08-06_164447.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317507/original/011159500_1786016808-cek_fakta_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3068178/original/077295500_1583319244-20200304-Dilanda-Corona_-IHSG-Ditutup-Melesat-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3566690/original/055374600_1631185686-20210909-PPKM-IHSG-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1694574/original/044200000_1503994462-20170829-Saham-Akibat-Rudal-Korut-AP1.jpg)