Lembaga Reforma Agraria Tetap Dibentuk, Nama Tunggu Presiden

Pasal 11 RUU Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga di bawah Presiden untuk mengelola reforma agraria.

Diterbitkan 21 September 2026, 17:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BRAN akan berubah menjadi lembaga permanen di bawah Presiden.
  • Pasal 11 RUU mengatur lembaga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  • Kewenangan lembaga mencakup perencanaan, konflik, dan pemberdayaan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri mengatakan, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) akan berubah menjadi lembaga.

"Jadi eksistensi lembaga itu tetap ada. Cuma dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan Presiden namanya apa," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri menuturkan, ketentuan mengenai lembaga penyelenggara reforma agraria telah dimuat dalam pasal di RUU Reforma Agraria.

"Jadi di Pasal 11 itu sudah kita atur bahwa lembaga ini di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada presiden," jelas dia.

Menurut Iman, RUU tersebut juga mengatur kewenangan lembaga penyelenggara reforma agraria, mulai dari perencanaan dan pendataan hingga penyelesaian konflik serta pemberdayaan masyarakat.

"Jadi semua kewenangannya itu kita atur dalam undang-undang ini sehingga Presiden tinggal menyesuaikan saja," tutur dia.

 

Struktur Pimpinan Menyesuaikan

Iman mengatakan struktur pimpinan dan deputi akan disesuaikan dengan kebutuhan, dengan pembagian tugas mencakup bidang pendataan, perencanaan, penyelesaian konflik, hukum, dan pemberdayaan.

"Kalau saya pribadi ya, enggak cukup tiga. Menyesuaikan aja dengan deputinya. Misalnya ada lima deputi, ya limalah. Tapi harus ganjil. Jadi ada ketua, ada wakil ketua empat. Idealnya sih lima," tutur dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6