Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka, Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Eli Fitriayana, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pihak kepolisian.

Diterbitkan 16 Februari 2026, 16:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Eli Fitriayana (ET) disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijzah palsu.

"LP-nya tanggal 20 November 2025, kemudian untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 12 Januari, penetapan tersangka dilakukan minggu lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Menurut dia, tersangka yang merupakan Politikus Demokrat itu dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Ancamannya lima tahun. Untuk penahanan tentu ada berbagai pertimbangan sesuai ketentuan KUHP yang baru," ungkap Yuni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, kasus itu bermula saat proses pencalonan anggota legislatif DPRD Tubaba pada Pemilu 2024.

Eli Fitriyana diduga tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Namun, yang bersangkutan diduga memperoleh ijazah kelulusan kesetaraan Paket C dari PKBM tersebut.

Ijazah itu disebut ditandatangani Ketua PKBM Banjar Baru atas nama Siti Nurul Khotimah dan kemudian digunakan sebagai syarat pencalonan hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Tubaba periode 2024-2029.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; Ijazah yang diduga palsu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalitas Polri dan keterangan ahli.

 

Pernah Dipanggil Jadi Saksi

Sejauh ini, tersangka baru satu orang. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Masih kami dalami dan lakukan pengembangan, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Yuni.

Eli Fitriyana sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan.

"Apabila tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua disertai perintah membawa sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Yuni.