22 Prajurit TNI Ajukan Banding, Keluarga Prada Lucky Minta Hukuman Pemecatan Tetap Dijatuhkan

Ibu Prada Lucky Namo melalui kuasa hukumnya, Sepriana Paulina Mirpey berharap agar 22 prajurit yang terlibat dalam penganiayaan putranya, tetap dijatuhi sanksi pemecatan.

Diterbitkan 12 Januari 2026, 19:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 22 prajurit TNI yang divonis penjara dan dipecat karena menganiaya Prada Lucky Namo hingga tewas mengajukan banding. Mereka menempuh upaya hukum untuk mengubah putusan pengadilan militer.

Ibu Prada Lucky Namo melalui kuasa hukumnya, Sepriana Paulina Mirpey berharap agar 22 prajurit yang terlibat dalam penganiayaan putranya, tetap dijatuhi sanksi pemecatan.

"Sidang banding akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Keluarga menaruh harapan besar agar majelis hakim tetap konsisten dengan putusan sebelumnya sebagai bentuk keadilan bagi almarhum," ujar Kuasa Hukum, Ahmad Bumi, Senin (12/1/2025).

Dia menegaskan pihak keluarga ingin proses hukum tersebut dapat memahami rasa duka dan kehilangan mendalam yang mereka alami. Kehadiran hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas institusi militer di mata masyarakat.

Menurutnya, sidang banding di Surabaya ini tidak sama dengan pengadilan di Kupang. Pemeriksaan nantinya terkait fakta-fakta yang telah terungkap. Untuk itu dalam prosesnya nanti keluarga berharap hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Pengadilan Militer III-15 Kupang tetap ada atau tidak dihilangkan.

"Kami berharap putusannya tetap mempertahankan putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Kami berharap, tetap PTDH dan harapannya agar sidang di Surabaya, publik dapat mengawal prosesnya," ujarnya.

Dia meminta agar publik tetap mengawal kasus Prada Lucky ini hingga proses hukum benar-benar selesai terutama di Surabaya nantinya.

Siapkan Memori Banding

Dia menyebut pihaknya akan mendapatkan memori banding dan akan membantu Oditur Militer dalam telaah proses banding.

"Para terdakwa sudah menyatakan banding di pengadilan militer. Kami sudah pastikan lagi dan pengadilan memang menyatakan banding," jelasnya.

Ahmad menyatakan lamanya proses banding ini tergantung pada prosesnya di Pengadilan Militer Tinggi III di Surabaya. Dalam proses ini oditur militer juga dapat membuat kontra memori banding.

"Biasanya 3 bulan dan dalam proses berkas-berkas banding itu 7 sampai 14 hari diberikan kesempatan kepada oditur militer untuk membuat kontra memori banding," tutupnya.

Â