KPK Periksa Perdana Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen

Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap pembukaan blokir HGB Summarecon di KPK.

Diterbitkan 21 September 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto diperiksa KPK terkait suap HGB Summarecon.
  • Pemeriksaan untuk memperkuat konstruksi perkara dan konfirmasi bukti penggeledahan.
  • KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan direktur Summarecon.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Senin (21/9/2026).

Keduanya menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pagi hingga menjelang Maghrib.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengonfirmasi barang bukti yang disita penyidik saat penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mempertebal bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik dalam membangun konstruksi perkara, termasuk mengonfirmasi temuan pasca-penggeledahan," kata Budi, Senin.

Usai pemeriksaan sekitar pukul 17.22 WIB, Fahd Arafiq yang merupakan putra pedangdut legendaris A. Rafiq lebih dahulu keluar dari ruang penyidikan. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Tak lama berselang, Arif Sugiyanto juga keluar dengan mengunci rapat mulutnya terkait dugaan perannya sebagai pengumpul uang suap lahan Summarecon di Bogor.

Bupati Kebumen periode 2021–2024 itu hanya menyampaikan respons singkat kepada wartawan.

"Jangan (panggil) 'gus'," ujar Arif singkat sembari berlalu.

 

KPK Tetapkan 8 Tersangka

Kasus ini merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto bersama dua pihak swasta lainnya diduga bertindak sebagai orang kepercayaan pejabat dalam menyalurkan dana suap pengurusan lahan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6