Alasan KPK Belum Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri

KPK menyatakan belum dapat mengajukan pencegahan terhadap Nusron Wahid ke pihak imigrasi.

Jadi intinya...
  • KPK belum mencekal Menteri ATR/BPN Nusron Wahid karena statusnya masih saksi.
  • Nusron dua kali mangkir panggilan KPK terkait dugaan suap HGB Summarecon, bahkan ke luar negeri.
  • KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Nusron dan berharap ia kooperatif.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pencekalan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya memang belum bisa menerbitkan surat pengajuan atau status pencegahan kepada keimigrasian untuk Nusron Wahid.

Aturan itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, di mana pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.

"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka," kata Budi, Kamis (22/10/2026).

"Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," tambahnya.

Nusron Wahid diketahui sudah mendapatkan dua pemanggilan oleh penyidik KPK. Pertama pada Rabu (7/10/2026), namun sang menteri tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut pada Kamis (15/10/2026). Tapi Nusron kembali tidak hadir, tapi dengan alasan pergi ke luar negeri.

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap Nusron Wahid melakukan perjalanan ke luar negeri pada Rabu, 14 Oktober 2026 dari (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam. Nusron baru kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026 melalui TPI Pelabuhan Batam Center.

 

Jadwalkan Pemanggilan Lagi

Budi menerangkan KPK selanjutnya akan mengatur penjadwalan kembali terkait pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Namun Budi tak bisa memberikan jawaban perihal waktu pasti pemanggilan ulang tersebut.

"Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Budi.

"Tentu nanti jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan kepada publik karena memang sebagai salah satu komitmen KPK untuk transparan terkait proses hukum yang sedang berjalan, dan kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," sambungnya.

 

OTT Kementerian ATR/BPN

KPK sebelumnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6