Liputan6.com, Jakarta - Pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan pertanahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan terhadap pentingnya pembenahan tata kelola di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penguatan pengawasan, integritas aparatur, dan transparansi dinilai menjadi kunci untuk menutup celah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara konsisten, terutama ketika praktik tersebut berdampak pada masyarakat kecil.
“Dalam persoalan apa pun, termasuk pertanahan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang sudah pasti banyak merugikan masyarakat kecil,” tutur Abdul Fickar, Jumat (9/10/2026).
Advertisement
Menurut dia, pembenahan juga perlu menyasar sistem pengawasan internal agar tidak membuka ruang bagi aparatur yang menyalahgunakan kewenangannya. Keterlibatan orang dalam, apabila terbukti, semestinya menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman.
“Jika orang dalam terlibat sebagai bagian dari mafia tanah, hal itu harus menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sistem pengawasan harus diperkuat dan masyarakat perlu diberikan akses untuk ikut mengawasi sebagai bentuk partisipasi yang bermakna,” jelas dia.
Abdul Fickar menekankan bahwa pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal. Partisipasi masyarakat juga perlu diperkuat agar penyelenggaraan layanan pertanahan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengusutan perkara oleh KPK ini disebutnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan dan pengawasan pertanahan. Pembenahan perlu diarahkan pada transparansi prosedur, penguatan pengawasan internal, serta akses masyarakat terhadap informasi dan mekanisme pengaduan.
“Semuanya kembali kepada integritas orang-orangnya. Karena itu, yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan yang membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” ujarnya.
Kasus yang Diusut KPK
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/9349143/original/090714300_1789474554-0L5A4879.jpg)
Sorotan terhadap tata kelola pertanahan mengemuka seiring penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal kementerian.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terdiri atas sejumlah pihak dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta. Nama-nama yang disebut dalam penanganan perkara ini mencakup sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pengurusan pertanahan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah dugaan keterlibatan pihak internal dalam proses administrasi dan perizinan. Namun, peran serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus mengacu pada keterangan resmi penyidik dan proses hukum yang berjalan.
Abdul Fickar juga menyoroti keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam persoalan pertanahan. Menurut dia, sengketa atau urusan tanah tidak seharusnya menjadi ruang bagi kelompok tertentu untuk melakukan intervensi.
“Ormas apa pun tidak dibenarkan terlibat dalam masalah tanah,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa aparatur negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan mengambil langkah yang merugikan kepentingan publik.
“Perlu tetap diingatkan bahwa aparatur adalah pelayan masyarakat yang gajinya dibayar oleh masyarakat sehingga tidak boleh ada langkah yang merugikan masyarakat banyak,” kata Abdul Fickar.
Advertisement
Nusron 'Disentil' KPK
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139940/original/094416600_1740130119-IMG-20250221-WA0003.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Lembaga antirasuah mewanti-wanti sang menteri agar tidak menunda proses penegakan hukum.
Peringatan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyusul ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026).
"Sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," kata Budi, Kamis (8/10/2026).
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum," tambahnya.
Penyidik, kata Budi, bakal menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Nusron Wahid secepatnya. Ia pun mengimbau yang bersangkutan untuk hadir.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," jelas Budi.
Menurut Budi, keterangan setiap pihak yang dipanggil sangat krusial dan membantu penyidik dalam mengusut proses hukum yang berjalan. Termasuk dalam mendapatkan konstruksi perkara yang jelas.
"Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," kata dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4403399/original/021681200_1682044577-cek_fakta_mesin_cuci.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354245/original/038987000_1790044500-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-22T093245.164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362168/original/042983100_1790759666-WhatsApp_Image_2026-09-18_at_8.42.42_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5485280/original/014174300_1769501374-IMG-20260127-WA0024.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139940/original/094416600_1740130119-IMG-20250221-WA0003.jpg)