Diancam Pisau, Pelajar SMP di Lampung Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

Di bawah ancaman pisau, siswa SMP di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, jadi korban pencabulan seorang pria berinisial J (28).

Diterbitkan 21 September 2026, 12:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Polisi menangkap seorang pria berinisial J (28) yang diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap seorang siswa SMP di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dengan modus mengancam membunuh korban menggunakan pisau.

J ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu di sebuah gubuk bekas gudang yang menjadi tempat tinggalnya di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin malam (14/9/2026).

Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di tempat tinggalnya," kata Ono, Senin (21/9/2026).

 

Diancam Pakai Pisau

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku J mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak dua kali.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau bergagang plastik berwarna hitam.

"Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan," terangnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya dua kondom bekas, satu pisau bergagang plastik warna hitam, serta pakaian yang digunakan korban.

Korban Dapat Pendampingan

Ono bilang, korban yang masih berusia 12 tahun mendapatkan pendampingan dari kepolisian untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Korban sudah kami dampingi untuk pemeriksaan visum. Penanganan perkara ini terus kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi proses penyidikan dan memeriksa keterangan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.