Sukses

Banyak Rugikan Negara, BPTD Jateng Geber Sosialisasi Larangan Kendaraan ODOL

Ardono menyampaikan, berdasar catatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), negara rugi Rp 43 triliun per Tahun untuk memperbaiki permukaan jalan dan jembatan yang rusak akibat ODOL.

Liputan6.com, Semarang - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Tengah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggeber sosialisasi larangan kedaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.

Kepala BPTD Jateng Ardono menyatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya menekan potensi penyebab kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran ODOL, kata dia, juga mengakibatkan kerugian bagi pemerintah dan juga masyarakat.

“Kerugian yang paling mudah kita temukan adalah rusaknya infrastruktur jalan yang berdampak langsung seperti terhambatnya arus lalu lintas yang seringkali mengakibatkan kemacetan dan pencemaran udara,” jelas Ardono, Selasa 6 Februari 2024.

Ia menyampaikan, berdasar catatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), negara rugi Rp 43 triliun per Tahun untuk memperbaiki permukaan jalan dan jembatan yang rusak akibat ODOL.

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan Zero ODOL di Jawa Tengah serta mengampanyekan Keselamatan transportasi adalah tanggung bersama," sambungnya.

Ia mengatakan, penananganan ODOL tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sendiri tetapi perlu dilakukan secara sinergi juga terpadu bersama instansi terkait agar penertiban ODOL bisa dilakukan dari hulu sampai ke hilir.

"Misalnya pengawasan pada saat pembuatan badan kendaraan di karoseri dimensinya di buat sesuai aturan yang ada. Perlu juga mengoptimalkan moda lain untuk mengurangi beban distribusi barang di jalan raya dengan menggunakan moda Kereta Api barang dan Kapal Laut," ungkap Ardono.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dorong Pengusaha Patuhi Regulasi

Kegiatan sosialisasi ini juga ditujukan untuk mendorong pengusaha angkutan barang mematuhi regulasi tentang kendaraan angkutan barang dan mengoptimalkan koordinasi kerjasama serta sinergi antar instansi terkait dalam penegakan hukum.

Selain melalui kegiatan sosialisasi Zero ODOL, keseriusan Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan jalan juga dilakukan melalui kegiatan penegakan hukum bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Pada tahun 2023, BPTD Kelas II Jateng melakukan penegakan hukum di 7 (tujuh) satuan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) yang terdapat di Jawa Tengah, dari 141.197 kendaraan yang di periksa, sebanyak 9.453 kendaraan ODOL," papar Ardono.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.