Operator Kapal Desak Pengawasan ODOL Diperketat Sebelum Masuk Kapal

Kendaraan ODOL dan dangerous goods dinilai mengancam keselamatan pelayaran. GAPASDAP meminta pencegahan dilakukan sebelum truk masuk ke ramp door kapal.

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) mendesak agar pengendalian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta barang berbahaya (dangerous goods) diperketat sebelum kendaraan masuk ke kapal penyeberangan.

Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menegaskan bahwa penanganan ODOL dan dangerous goods wajib dilakukan sejak dari hulu karena kedua jenis muatan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.

"Jangan biarkan operator kapal menjadi benteng terakhir yang harus menanggung sendiri risiko yang sebenarnya dapat dicegah sejak dari hulu," ujar Khoiri di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Khoiri, keberadaan kendaraan ODOL dapat memengaruhi stabilitas kapal, distribusi beban, penempatan kendaraan, proses pengikatan muatan (lashing), hingga kemampuan fasilitas pelabuhan. Oleh karena itu, petugas di lapangan harus melarang kendaraan yang melanggar ketentuan untuk melintas, bukan sekadar melakukan pemeriksaan tatkala kendaraan sudah berada di depan pintu ramp door.

Ia juga mengimbau pemilik barang, perusahaan logistik, dan pengemudi untuk bersikap jujur serta terbuka mengenai jenis muatan yang diangkut. Keterbukaan ini krusial mengingat muatan berbahaya memerlukan penanganan khusus selama proses pemuatan dan pelayaran.

"Tidak boleh ada dangerous goods yang disembunyikan atau disamarkan sebagai barang biasa. Awak kapal hanya dapat mengambil tindakan keselamatan yang tepat apabila mengetahui secara pasti apa yang mereka angkut," kata Khoiri.

 

Kesiapan Infrastruktur Pelabuhan

Khoiri menambahkan, seluruh dangerous goods wajib dideklarasikan dan ditangani sesuai dengan regulasi keselamatan, termasuk standar International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.

"Kejujuran adalah bagian dari keselamatan," tegasnya.

Menurutnya, penertiban muatan tidak bisa dibebankan kepada operator kapal semata. Seluruh regulator, pengelola pelabuhan, perusahaan angkutan, logistik, pemilik barang, hingga pengemudi harus menjalankan perannya masing-masing untuk menekan risiko sebelum kendaraan naik ke atas kapal.

Di samping masalah muatan, Khoiri juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur pelabuhan agar berimbang dengan perkembangan armada kapal serta peningkatan alur lalu lintas (trafik). Kebutuhan infrastruktur ini meliputi dermaga, jembatan bergerak (movable bridge), kapasitas beban, kedalaman kolam pelabuhan, fasilitas sandar, navigasi, akses jalan, hingga sarana keselamatan dan penyelamatan.

"Jangan sampai kita menuntut kapal semakin modern, sementara infrastrukturnya justru tertinggal. Kapal yang semakin baik membutuhkan fasilitas pelabuhan yang sepadan," ujar Khoiri.

 

"No Safety, No Sailing"

Atas dasar itu, Khoiri mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan prinsip "No Safety, No Sailing" secara konsisten dalam operasional penyeberangan. Prinsip tersebut memosisikan kelayakan kapal, kompetensi awak, kepatuhan muatan, kesiapan infrastruktur, dan keselamatan proses pemuatan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

"Indonesia tidak hanya dibangun di daratan. Indonesia juga dibangun di atas laut yang menyatukan ribuan pulaunya," pungkas Khoiri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6