Sebulan Uji Coba ETLE Hub, 72 Ribu Truk ODOL Terjaring

Dalam sebulan uji coba ETLE Hub, Kemenhub mendeteksi 72.236 pelanggaran truk ODOL. Sosialisasi terus dilakukan hingga Desember 2026.

Diterbitkan 14 September 2026, 14:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada 72.236 kendaraan melanggar aturan terkait truk lebih dimensi dan muatan atau over dimension and overload (ODOL). Angka tersebut terdeteksi selama satu bulan uji coba sistem alat bukti rekaman elektronik atau ETLE Hub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa uji coba tersebut telah dimulai sejak 10 Agustus 2026 seiring dengan peluncuran sistem pemantauannya. Data kemudian dihimpun pada 10 September 2026 untuk dievaluasi.

"Kita sudah satu bulan melakukan kegiatan sosialisasi ini atau uji coba, dan kita bisa lihat dari data yang berhasil kita capture ada 72 ribu sekian pelanggaran yang bisa kita deteksi," kata Aan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Informasi sebanyak 72.236 kendaraan terdeteksi melanggar aturan angkutan barang itu didapat dari 28 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta 11 ruas jalan nasional dan akses jalan tol.

Aan menjelaskan, selama periode pengawasan, secara rata-rata ETLE Perhubungan mencatat 2.257 deteksi per hari, dengan angka tertinggi mencapai 2.790 deteksi dalam satu hari. Pola deteksi berulang menjadi salah satu temuan penting dari 46.034 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) unik atau nomor polisi. Sebanyak 11.657 TNKB atau sekitar 25,3 persen terdeteksi melanggar lebih dari satu kali.

"Artinya kendaraan tersebut terdeteksi berulang melakukan pelanggaran. Kelompok ini menghasilkan 37.859 deteksi atau 52,4 persen dari seluruh aktivitas deteksi. Dengan kata lain, hanya sekitar seperempat dari kendaraan unik menghasilkan lebih dari separuh seluruh deteksi," ungkap Aan.

Ia menegaskan, jumlah pelanggaran tersebut merupakan hasil deteksi berulang karena masih memerlukan proses verifikasi sebelum dinyatakan benar-benar melanggar aturan.

 

Pelanggaran Terbanyak

Aan menerangkan lebih lanjut, pelanggaran paling banyak mencakup aspek dokumen dan daya angkut. ETLE Hub ini dipastikan ikut mendeteksi pelanggaran administrasi terkait uji berkala, selain overload.

"Ini juga bisa kita detect, bisa capture pelanggaran-pelanggaran tersebut. Jadi dokumen dan daya angkut ini sebanyak 28.750 deteksi atau 39,8 persen," katanya.

"Yang berkaitan hanya dengan dokumen ada 26.535 deteksi atau 36,7 persen. Sedangkan yang hanya melanggar daya angkut ada 16.914 pelanggaran atau 23,4 persen," imbuh Aan.Menhub Bakal Tindak Truk ODOL

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan penindakan terhadap truk ODOL dilakukan di semua jalan nasional, tidak terbatas di jalan tol saja.

Dudy mendukung usulan pengenaan denda bagi truk ODOL yang masuk ke jalan tol. Pihaknya turut mengantisipasi jika truk-truk yang melanggar ternyata memilih melintas di jalan arteri.

"Jadi kalau kami mendukung apa yang menjadi upaya kita untuk Zero ODOL tahun 2027. Apabila di jalan tol dikenakan denda, maka kekhawatiran truk keluar jalur juga nanti kita siapkan Weight in Motion (WIM) di luar," ujar Dudy di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

 

Jalan Tol dan Arteri Jadi Sasaran Pantau

Dudy memastikan alat pendeteksi pelanggaran ODOL disebar di jalan tol maupun jalan arteri nasional. Langkah ini dilakukan agar tidak ada ruang bagi pelanggaran kendaraan angkutan barang mulai 2027 mendatang.

"Seperti yang disampaikan, alat tidak hanya di jalan tol, tetapi di jalan-jalan negara yang kita siapkan untuk memantau truk dengan angkutan lebih dimensi dan lebih muatan," tutur Dudy.

 

Sosialisasi hingga Desember 2026

Dudy menjelaskan, proses sosialisasi dilakukan hingga Desember 2026 sebelum aturan berlaku efektif pada Januari 2027. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang cukup mengenai aturan truk ODOL.

"Ya, ini memberikan pengetahuan dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder bahwa sistem ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027," kata Dudy.

Ia berharap sosialisasi ini sekaligus mendorong operator angkutan, pengemudi, hingga pemilik barang untuk mematuhi ketentuan, sehingga terjadi penurunan angka pelanggaran bahkan sebelum penindakan resmi dimulai.

"Namun yang paling penting buat kita adalah pemahaman dari seluruh stakeholder berkaitan dengan pelaksanaan ini. Jadi tidak ada alasan lagi bagi para pelaku angkutan logistik untuk tidak mematuhi aturan mengenai over dimension dan overloading ini," bebernya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6