Siap-Siap, Truk ODOL Dilarang Total 1 Januari 2027

Mulai 1 Januari 2027, Kemenhub tindak tegas truk ODOL dengan denda puluhan juta. Ini aturan baru yang wajib diketahui pengendara.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penerapan secara penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini menyasar truk-truk yang terbukti melebihi dimensi standar dan membawa muatan berlebih.

Sebelum aturan tersebut dijalankan, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh masyarakat. Pada dasarnya, kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan praktik kendaraan angkutan barang yang kerap membawa muatan melebihi kapasitas, maupun memodifikasi dimensi kendaraan di luar ketentuan yang berlaku.

"Kendaraan ini menyalahi aturan perundang-undangan karena dimensinya dengan muatan berlebih atau over loading. Di mana kita ketahui bersama dalam aturan yang ada itu melarang kendaraan barang mengubah dimensi (panjang, lebar, tinggi) dan atau membawa beban melebihi kapasitas yang ditetapkan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Jumat (17/7/2026).

Aan mengungkapkan, ada beberapa regulasi yang melarang truk ODOL ini, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan terkait hukumannya. Jika semua itu dilanggar, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. Tidak hanya itu, penyitaan kendaraan dan proses hukum juga menanti," tegas Aan.

Dapat Perhatian Prabowo

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan pemerintah. Program bebas kendaraan ODOL ini dikoordinatori oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrawil) bersama Kemenhub, dan akan diberlakukan mulai awal tahun depan.

"Kami dari Komisi V DPR RI, yang bermitra dengan Kemenhub, menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan untuk membuat Indonesia bebas dari truk ODOL. Hal ini juga sudah mendapatkan perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan yang saat ini sangat tinggi," tutur Musa.

Pengawasan Diperketat

Menurut Musa, penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan raya adalah truk bermuatan berat yang lepas dari pengawasan. Oleh karena itu, sistem pengawasan harus diperkuat, mengingat data tahun 2024 mencatat telah terjadi 150.906 kasus kecelakaan.

Ia juga mendukung penuh upaya Kemenhub untuk melakukan pengawasan secara digital. Langkah ini dinilai efektif untuk menggantikan sistem manual yang selama ini masih rentan terhadap praktik pungutan liar (pungli).

"Pengawasan kendaraan angkut yang menerapkan sistem digital dapat meminimalisir terjadinya pungli di lapangan. Sekarang ini, dengan perkembangan zaman yang ada, kita harus mengikutinya. Lewat era digital ini, pengawasan seharusnya bisa menjadi lebih mudah dan lebih murah," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6