Selalu Terima Aduan TPPO, Menteri Mukhtarudin: Saya Geregetan

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Mukhtarudin menuturkan akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan aduan korban TPPO.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Mukhtarudin mengaku kesal terhadap praktik penempatan ilegal pekerja migran di luar negeri hingga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia mengaku menerima berbagai pengaduan terkait hal tersebut.

Dia menjelaskan, berbagai persoalan ada di lingkup pekerja migran Indonesia. Penempatan ilegal dan TPPO menjadi kasus yang kerap menjadi perhatian dan cukup membuat kesal Mukhtarudin.

"Saya terus terang memang sudah geregetan dengan soal TPPO. Karena orang tidak tahu, ketika orang di luar negeri yang pekerja kena korban artinya ini pekerja migran," kata Mukhtarudin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026).

"Ketika dia pekerja migran maka pengaduannya ke kami, jadi mau korban TPPO maupun non prosedural, yang mengadu selalu yang diminta pertanggungjawaban adalah KP2MI," dia menambahkan.

Meski demikian, setiap aduan yang diterima Mukhtarudin tetap diproses sesuai dengan ketentuan. Termasuk berupaya untuk menemukan penyelesaiannya.

"Mau dia korban TPPO, mau dia menempatkan non prosedural, sejauh itu warga negara Indonesia yang bermasalah, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya. Tentu didukung oleh kementerian-kementerian lain, kementerian luar negeri, kementerian imigrasi, kepolisian dan lain-lain," jelas dia.

 

Penempatan Ilegal Pekerja Migran

Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/B2PMI, Mukhtarudin mengungkap masalah penempatan ilegal pekerja migran dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, keduanya bisa saling berkaitan pada konteks pekerja migran Indonesia.

Menurut dia, ada beragam persoalan dalam ekosistem tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Mulai dari perlindungan, hingga kasus penempatan ilegal.

"Terkait dengan masalah persoalan-persoalan masalah yang terkait dengan pelindungan pekerja migran, pemberdayaan pekerja migran, memang terus terang khususnya yang penempatan ilegal," ujar Mukhtarudin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026).

 

Kaitan Penempatan Ilegal dan TPPO

Dia menjelaskan, penempatan ilegal PMI tersebut kerap bersinggungan dengan TPPO. Bahkan, penempatan ilegal atau tanpa prosedur itu bisa berujung pada pidana perdagangan orang.

"Antara TPPO dengan penempatan non prosedural itu tipis sekali bedanya, jadi seperti dua sisi dari satu mata uang, penempatan non-prosedural dan TPPO. Ketika biasanya awalnya penempatan non prosedural dulu berujung kepada korban TPPO," ujar dia.

Mukhtaruddin menegaskan, Kementerian P2MI/BP2MI menjadi salah satu anggota dalam satuan tugas (Satgas) yang menangani TPPO. Sementara, ada banyak pihak lain yang terlibat.

"Kami tetap lakukan koordinasi, mengoptimalkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, Kepolisian, TNI, kemudian Imigrasi, kemudian juga Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat sinergi antara seluruh pemangku kepentingan, untuk bagaimana menekan dan memberantas persoalan TPPO," tuturnya.

 

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6