Sukses

Di Banten, Pengamen Nyambi Jualan Ganja Pengangguran Edarkan Sabu

Pengamen yang menjadi pengedar ganja, serta pengangguran menjadi penjual sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot

Liputan6.com, Serang - Pengamen yang menjadi pengedar ganja, serta pengangguran menjadi penjual sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot.

Dari tersangka AS (21), ada ganja seberat 138,4 gram yang sudah dibungkus ke dalam 17 plastik kecil. Sedangkan dari tersangka AB (26), disita sabu seberat 4,48 gram.

"Untuk yang ganja, pengakuannya sebelumnya pengamen jalanan. Yang sabu enggak kerja. Hasil jual narkoba untuk kebutuhan sehari-harinya," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Hengki Kurniawan, Jumat (25/11/2022).

Pelaku AS ditangkap Selasa malam, 22 November 2022, sekitar pukul 23.40 Wib, dipinggir jalan daerah Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Ganja dipecah menjadi 17 bungkus, yakni 16 bungkus seberat 78,9 gram dan satu bungkus lainnya berukuran 59,4 gram.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," terangnya.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Jajan, Pengangguran Jual Sabu

Tersangka AB, untuk memenuhi kebutuhan hariannya yang pengangguran, dia nekat menjadi pengedar sabu. Pelaku ditangkap pada Rabu, 23 November 2022, sekitar pukul 17.13 wib, di kontrakannya di daerah Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Dari tangan AB, polisi menyita 4,48 gram yang akan dipecah menjadi paket kecil berukuran 0,25 gram. Pelaku mendapatkan barang barang itu dari pemasoknya berinisial KK yang berstatus buron.

"AB akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dari KK (DPO), tetapi saudara KK belum memberikan upah tersebut, dikarenakan paketan tersebut belum sempat AB edarkan," ucapnya.

Kedua tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Serkot untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku AB yang mengedarkan sabu, dikenakan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.