Sukses

Akal-akalan Pria Sukoharjo Pakai Uang Palsu, Modusnya Transfer Uang

Liputan6.com, Sukoharjo JP (44) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo lantaran menjadi pelaku peredaran uang palsu, JP dibekuk petugas Polres Sukoharjo setelah bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu sebanyak 15 lembar.

Aksi terbongkar ketika ia melakukan transaksi pengiriman uang melalui BRI link di sebuah toko di wilayah Dukuh Gatakrejo, Desa Nguter, pada pertengan September lalu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan JP menggunakan modus transfer uang di salah satu toko seluler yang menyediakan jasa pengiriman uang, saat itu ia mengirim uang senilai Rp1,54 juta. 

"Senin, 19 September 2022 pelaku datang ke Toko Nita Cell, dan melakukan transfer melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp1,5 juta," kata Kapolres di Mapolres Sukoharjo, Jumat (30/9/2022).

Dari keterangan korban, Kapolres melanjutkan, pegawai Nita Cell sudah mencurigai uang yang diserahkan padanya tersebut adalah uang palsu. Pegawai tersebut mencurigai ketika uang dari pelaku diperiksa pada alat pendeteksi uang yang menggunakan sinar ultraviolet.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dapat Uang Palsu via COD

Menurut pegawai Nita Cell, dirinya sempat menyebut uang yang diserahkan pelaku adalah uang palsu, tetapi pelaku beralibi uang tersebut baru diambilnya dari bank. Pegawai Nita Cell tersebut meski curiga tapi tetap menerima uang tersebut dan sempat memberikan kembalian sebesar Rp95.000 lantaran biaya transaksinya dikenakan Rp5.000.

Usai bertransaksi pelaku meninggalkan lokasi Nita Cell, dan datanglah sales langganan toko tersebut untuk meminta tagihan sebesar Rp2,2 juta, tanpa curiga lagi dengan uang yang baru diterimanya, pegawai itu memberikannya kepada sales tersebut sesuai harga tagihannya.

"Sales ini curiga karena hologram yang ada pada uang itu agak berbeda. Hanya saja uang tersebut diterima oleh sales tersebut," ucap AKBP Wahyu.

Kapolres menyebut, sales tersebut kembali ke Nita Cell pada sore harinya, dan meminta uang yang berbeda itu diganti dengan uang lainnya. Karena kecurigaan tersebut, mereka kemudian melaporkan kejadian temuan uang palsu itu ke Polsek Nguter.

Usai laporan tersebut masuk ke Polsek Nguter, dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sukoharjo. Dari hasil penyelidikan, dan pencarian terhadap JP (22/9/2022) ditemukan di daerah Ngelo, Wonogiri. Pelaku menyebut mendapatkan uang palsu dari COD di daerah Palur, Mojolaban.

"Pelaku membeli 20 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan harga Rp1,5 juta. Uang itu kemudian untuk transfer dan membeli sesuatu di warung daerah Wonogiri," ucap Kapolres.

Sementara itu, pelaku diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti, akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi dengan uang cash. Kalau imbauan dari Bank Indonesia sudah ada triknya, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini