Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar gagal beredar setelah polisi membongkar tempat produksinya di Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mengamankan empat orang berinisial N, S, D, dan AB.
Tiga pelaku berperan memproduksi uang palsu, sedangkan AB diduga menjadi pemberi order sekaligus pihak yang mendanai kegiatan tersebut.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan uang palsu yang ditemukan mencapai 360.000 lembar.
“Perlu kami sampaikan di sini bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp 100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah 36 miliar,” kata Victor kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Uang palsu tersebut ditemukan dalam dua kondisi. Sebagian telah dipotong dan siap diedarkan, sedangkan sebagian lainnya masih berupa lembaran.
Victor memastikan seluruh uang palsu tersebut belum sempat beredar.
Dicetak dengan Kualitas Grade A
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3060972/original/092329600_1582698601-20200226-Bank-Indonesia-Musnahkan-50.087-Lembar-Uang-Rupiah-Palsu-4.jpg)
Polisi mengungkap uang palsu tersebut memiliki kualitas cetakan Grade A. Pada uang yang diproduksi terdapat sejumlah unsur yang menyerupai uang Rupiah asli, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.
“Kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas Grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujar Victor.
Untuk memproduksi uang tersebut, sindikat menggunakan mesin offset, printer, alat pressing benang serta berbagai peralatan lainnya.
Polisi turut menyita tinta, laptop dan alat komunikasi. Nilai peralatan produksi yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus uang palsu. Keduanya pernah terlibat perkara serupa pada 2019 dan 2022.
“Perlu kami sampaikan di sini di antara empat yang kami bisa amankan itu ada dua orang residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019. Ada dua orang,” jelas Victor.
Produksi uang palsu tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Polisi menduga AB menyiapkan sarana produksi sekaligus memberikan uang muka kepada kelompok yang bertugas mencetak uang palsu.
“Jadi yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga ini. Dia menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi,” katanya.
Advertisement
Rekrut Residivis Lewat Jaringan Lama
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3060969/original/056284200_1582698599-20200226-Bank-Indonesia-Musnahkan-50.087-Lembar-Uang-Rupiah-Palsu-1.jpg)
Dua residivis tersebut diduga direkrut melalui jaringan lama pelaku kejahatan uang palsu.
Polisi menyebut jaringan tersebut mencari orang yang memiliki kemampuan khusus, termasuk mereka yang pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa atau memiliki keahlian menggunakan alat pencetak.
“Mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak,” ungkap Victor.
Polisi juga masih mendalami rencana peredaran uang palsu tersebut. Berdasarkan informasi awal, uang palsu itu diduga akan dimasukkan melalui salah satu bank swasta dengan cara mencampurnya bersama uang asli.
“Jadi biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” kata Victor.
Sindikat tersebut diduga memiliki dua jalur distribusi. Jaringan pemberi modal atau pemberi order memiliki jalur sendiri untuk mengedarkan uang, sementara kelompok produsen juga memiliki jaringan distribusi.
“Jadi tidak hasil dari 360.000 lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi kepada dua sumber nantinya,” ujarnya.
Dari produksi tersebut, pelaku diduga mengejar keuntungan dengan perbandingan tiga lembar uang palsu dengan satu lembar uang asli.
“Jadi dari satu, tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3:1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ,” jelas Victor.
Terbongkar dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan sindikat tersebut bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi produksi yang berada di kawasan pergudangan tersebut.
“Untuk pengungkapan ini berdasarkan kami terima kasih ya informasi daripada masyarakat. Tentunya kami terus berharap polisi tidak berjalan sendirian, tetapi kita bisa berjalan bersama masyarakat untuk melakukan pengungkapan kasus dalam rangka penegakan hukum dan tentunya lebih besar lagi adalah menciptakan stabilitas ekonomi,” katanya.
Lokasi produksi disebut cukup tertutup. Para pelaku jarang keluar dari kawasan pergudangan dan tinggal di lokasi tersebut.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu.
“Sementara ini keterangannya memang yang berdasarkan juga bukti-bukti permulaan yang ada, yang bersangkutan adalah yang mendanai, foundernya. Tapi nanti kita akan kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain,” ujar Victor.
Victor juga memastikan kasus tersebut belum memiliki keterkaitan dengan pengungkapan kasus uang palsu lain di Tangerang Selatan.
“Ini belum sementara itu terhubung antara jaringan yang kemarin Mbak bilang di Tangerang dengan yang jaringan hari ini. Tapi nanti kita menunggu perkembangan hasil dari hasil penyelidikan,” katanya.
Untuk mencegah gangguan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah, penyidik akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Masyarakat juga diimbau mengenali keaslian uang menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
“Di awal ini juga tentunya kami menyampaikan untuk masyarakat dan siapa pun yang memegang uang bisa dilakukan secara visual yaitu 3D: dilihat, diraba, dan diterawang,” kata Victor.
Keempat pelaku sementara dipersangkakan dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kasus tersebut bukan sekadar persoalan pemalsuan uang, tetapi juga menyangkut simbol dan kedaulatan negara.
“Bagaimana menjaga simbol kedaulatan bangsa, kedaulatan negara, termasuk sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Budi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308116/original/010825900_1785129339-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T121435.797.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329887/original/014746300_1787301484-HOAX__4_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329801/original/040098200_1787296595-HOAX__3_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330587/original/099493100_1787389377-polda-metro-bongkar-sindikat-uang-palsu-rp-36-miliar-di-tangsel-1787384792836_169.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295820/original/030073200_1783950346-IMG-20260713-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1678235/original/069176700_1502687937-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5760049/original/009734400_1778662974-9627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5748557/original/031212600_1778648395-Bank_Indonesia__BI__mulai_memusnahkan_uang_rupiah_palsu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5748556/original/089707600_1778648361-Bank_Indonesia__BI__mulai_memusnahkan_uang_rupiah_palsu-13_Mei_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5748550/original/098447200_1778648323-Bank_Indonesia__BI__mulai_memusnahkan_uang_rupiah_palsu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573528/original/032835300_1777938270-9a4db84c-3bc4-44d7-b3bc-eb4c1dac275c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5559597/original/045790600_1776589038-1000001803.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558160/original/023685000_1776408366-1001911399.jpg)