Begini Cara Sindikat Uang Palsu di Tangsel Raup Untung, Modusnya 3:1

Polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai mencapai Rp 36 miliar.

Diterbitkan 22 Agustus 2026, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar modus sindikat pencetak uang palsu dalam mencari keuntungan. Sindikat tersebut menerapkan skema tiga lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli.

Sindikat tersebut dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah ruko di Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. Polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai mencapai Rp 36 miliar.

"Jadi dari satu, tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3:1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Sabtu (22/8/2026).

Produksi uang palsu tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026. Selama empat bulan, para pelaku mencetak uang palsu sebelum akhirnya digerebek pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi mengamankan empat orang berinisial N, S, D, dan AB. Tiga orang bertugas mencetak uang palsu, sedangkan AB berperan sebagai pemberi order sekaligus penyandang dana.

"Jadi yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga ini. Dia menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi," ujar Victor.

Dari lokasi, polisi menyita mesin offset, printer, alat pressing benang, tinta, laptop, dan sejumlah peralatan lainnya. Nilai seluruh alat produksi diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Dua dari empat pelaku diketahui merupakan residivis kasus uang palsu. Keduanya pernah terlibat perkara serupa pada 2019 dan 2022.

"Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu," ungkap Victor.

Uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas Grade A. Uang tersebut dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

"Kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas Grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," katanya.

Sebagian uang palsu telah dipotong dan siap diedarkan. Namun, Victor memastikan uang tersebut belum sempat beredar.

Rencananya, uang palsu akan dimasukkan ke salah satu bank swasta dengan cara dicampur bersama uang asli.

"Jadi biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur," jelas Victor.

 

2 Jalur Distribusi

Sindikat tersebut juga menyiapkan dua jalur distribusi. Kelompok pemberi modal memiliki jaringan sendiri, begitu pula kelompok yang memproduksi uang palsu.

“Jadi tidak hasil dari 360.000 lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi kepada dua sumber nantinya,” ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap lokasi produksi yang berada di kawasan pergudangan dan cukup tertutup.

“Sementara ini keterangannya memang yang berdasarkan juga bukti-bukti permulaan yang ada, yang bersangkutan adalah yang mendanai, foundernya. Tapi nanti kita akan kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain,” kata Victor.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. Keempat pelaku sementara dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6