2 Residivis Kembali Cetak Uang Palsu, Polisi Sita Rp 36 Miliar

Sindikat mencetak 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu selama empat bulan sebelum dibongkar polisi.

Diterbitkan 22 Agustus 2026, 15:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dua residivis kasus uang palsu kembali beraksi dengan memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.

Polisi membongkar sindikat tersebut dan menangkap empat orang pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam.

Keempat pelaku masing-masing berinisial N, S, D, dan AB. Tiga orang berperan sebagai produsen, sedangkan AB diduga menjadi pemberi order sekaligus pihak yang mendanai produksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan AB diduga menjadi otak dalam sindikat tersebut.

“Jadi yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga ini. Dia menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi,” kata Victor, Sabtu (22/8/2026).

Produksi uang palsu tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Selama sekitar empat bulan, sindikat itu mencetak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, uang palsu yang diproduksi mencapai Rp 36 miliar.

Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus uang palsu. Keduanya pernah terjerat perkara serupa pada 2019 dan 2022.

“Di antara empat yang kami bisa amankan itu ada dua orang residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019. Ada dua orang,” ujar Victor.

 

Direkrut Lewat Jaringan Lama  

Polisi menduga kedua residivis tersebut direkrut melalui jaringan lama pelaku kejahatan uang palsu. Mereka disebut memiliki keahlian khusus dalam memproduksi uang palsu.

“Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu,” jelas Victor.

Menurut dia, perekrutan dilakukan secara selektif karena sindikat membutuhkan orang yang memiliki kemampuan menggunakan peralatan pencetak.

“Mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak,” katanya.

Polisi menyita sejumlah peralatan produksi dari lokasi, antara lain mesin offset, printer, alat pressing benang pengaman, tinta, laptop, dan peralatan lainnya.

Nilai peralatan produksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

“Peralatan yang di dalam ini sementara ini keterangan baru dari AB sebagai pihak yang memesan. Tapi nanti kami akan kembangkan pada pihak-pihak lain karena dari nilai aset sementara ini kurang lebih alat untuk memproduksi itu nilainya cukup besar, itu 1 miliar untuk alat yang ada di dalam,” ungkap Victor.

Uang palsu yang diproduksi disebut memiliki kualitas Grade A. Uang tersebut dilengkapi sejumlah unsur menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.

Sebagian uang telah dipotong dan siap diedarkan, sedangkan sebagian lainnya masih berbentuk lembaran. Polisi memastikan seluruh 360.000 lembar uang palsu tersebut belum sempat beredar.

 

 Akan Dicampur Uang Asli 

Polisi masih mendalami rencana peredaran uang palsu tersebut. Berdasarkan informasi awal, uang palsu diduga akan dimasukkan melalui salah satu bank swasta dengan cara mencampurnya bersama uang asli.

“Jadi biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” kata Victor.

Sindikat tersebut diduga memperoleh keuntungan dengan perbandingan tiga lembar uang palsu untuk satu lembar uang asli.

“Jadi dari satu, tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3:1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ,” ujarnya.

Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik AB. Untuk sementara, AB diduga sebagai pihak yang mendanai produksi berdasarkan bukti permulaan yang telah dikantongi penyidik.

“Sementara ini keterangannya memang yang berdasarkan juga bukti-bukti permulaan yang ada, yang bersangkutan adalah yang mendanai, foundernya. Tapi nanti kita akan kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain,” katanya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi produksi yang berada di kawasan pergudangan dan dikenal cukup tertutup.

“Untuk pengungkapan ini berdasarkan kami terima kasih ya informasi daripada masyarakat. Tentunya kami terus berharap polisi tidak berjalan sendirian, tetapi kita bisa berjalan bersama masyarakat untuk melakukan pengungkapan kasus,” ujar Victor.

Keempat pelaku merupakan warga negara Indonesia. Polisi masih mendalami jaringan produksi dan distribusi uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus uang palsu lain yang sebelumnya diungkap di Tangerang Selatan.

Namun, hingga kini belum ditemukan keterkaitan antara sindikat tersebut dengan jaringan yang sebelumnya diungkap.

“Ini belum sementara itu terhubung antara jaringan yang kemarin Mbak bilang di Tangerang dengan yang jaringan hari ini. Tapi nanti kita menunggu perkembangan hasil dari hasil penyelidikan,” katanya.

Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6