Sukses

Kebijakan Menteri Susi Bikin Pembudidaya Kerapu Sumbar Pusing

Harga ekspor kerapu per kilogramnya mencapai Rp 425 ribu, sedangkan harga lokal kurang dari setengahnya.

Liputan6.com, Padang - Kelompok budidaya ikan kerapu di pesisir selatan Sumatera Barat mengeluhkan kebijakan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti yang melarang operasi kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing (SIKPI-A).

Keluhan itu disampaikan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

"Kami sepakat kapal illegal fishing berbendera asing ditenggelamkan, tapi melarang kapal asing mengangkut hasil budi daya nelayan sama dengan membunuh kami," kata Herman Halim, pengusaha pembina ratusan petambak ikan kerapu di Pessel pada Liputan6.com, Rabu, 30 Maret 2016.

Bos CV Andalas Samudera Sejati itu mengaku pusing dengan Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan No:721/DPB/PB.510.S4/II/2016. Kebijakan itu, menurut Herman, terkesan merugikan petani budi daya kerapu binaannya yang mencapai 16 kelompok di Pessel.

Larangan SIKPI-A dinilai tidak membantu nelayan untuk mendapatkan pasar yang bagus bagi ekspor kerapu hidup. Padahal, kerapu hasil budidaya di Sumbar selama ini diekspor ke Hong Kong dengan harga menjanjikan.

Ekspor hasil budi daya itu selama ini mengandalkan kapal-kapal pengangkut ikan asing.

"Saat ini tidak ada kapal berbendera Indonesia yang bisa mengangkut ikan dalam keadaan hidup ke luar negeri," Herman beralasan.

Dengan pelarangan itu, sambung Herman, ikan kerapu hasil budi daya nelayan di Sumbar kehilangan pasar potensial. Jika moratorium tersebut tidak segera dicabut, petambak kerapu mengalami kerugian mencapai 70 persen.

Sementara, harga di pasaran lokal dinilai tidak cukup bersaing dengan tawaran yang diberikan pengusaha Hong Kong. "Hasil bulan Maret ini batal diangkut ke Hong Kong, karena dibongkar di Babe. Kerapu kita delapan ton itu. Rugi kita Rp 1,2 miliar," keluh Herman.

Kecemasan pihaknya dan 16 kelompok petani keramba kerapu di Pessel, yakni gagal panen pada Mei. Jika sesuai jadwal, pada bulan itu petambak binaannya di Pessel akan memanen kerapu yang diperkirakan mencapai 15 ton.

Data Dinas Kelautan Perikanan Sumbar menyebutkan harga ekspor kerapu per kilogram mencapai Rp 425 ribu. Sedangkan Kepala DKP Sumbar Yosmeri menyebutkan harga jual di pasar lokal tertinggi Rp 200 ribu per kg. Di samping itu, serapan ikan kerapu di pasar lokal pun terbilang minim.

Dalam surat keberatan yang dikirim ke Presiden Jokowi dan Menteri Susi, sejumlah ketua kelompok budidaya ikan di Painan, Mande, Sungai Nipah, Sungai Nyalo, Pesisir Selatan, meminta pemerintah meninjau ulang pemberlakuan surat edaran tersebut.

Dalam surat protes para pembudidaya kerapu yang ditandatangani Joniwar, Yohanes, Sasma Wardahayati, dan Asril itu mereka menegaskan pemberlakuan surat edaran Menteri Susi tersebut berdampak negatif pada perekonomian nelayan setempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini