Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-4 · Ayat 29

An-Nisa' Ayat 29

Wanita · Madaniyah · 176 ayat

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā(n).

Arti

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Ayat-ayat yang lalu berbicara tentang hukum pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa dilepaskan dari harta, terutama berkaitan dengan maskawin. Oleh sebab itu, ayat berikut berbicara tentang bagaimana manusia beriman mengelola harta sesuai dengan keridaan Allah. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah sekali-kali kamu saling memakan atau memperoleh harta di antara sesamamu yang kamu perlukan dalam hidup dengan jalan yang batil, yakni jalan tidak benar yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat, kecuali kamu peroleh harta itu dengan cara yang benar dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu yang tidak melanggar ketentuan syariat. Dan janganlah kamu membunuh dirimu atau membunuh orang lain karena ingin mendapatkan harta. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu dan hamba-hamba-Nya yang beriman.

Tafsir Tahlili

Ayat ini melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan bersama.

Menurut ulama tafsir, larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam, antara lain:

a. Agama Islam mengakui adanya hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat.

b. Hak milik pribadi, jika memenuhi nisabnya, wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, negara dan sebagainya.

c. Sekalipun seseorang mempunyai harta yang banyak dan banyak pula orang yang memerlukannya dari golongan-golongan yang berhak

menerima zakatnya, tetapi harta orang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah.

Mencari harta dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar kerelaan kedua belah pihak tanpa suatu paksaan. Karena jual beli yang dilakukan secara paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya. Dalam upaya mendapatkan kekayaan tidak boleh ada unsur zalim kepada orang lain, baik individu atau masyarakat. Tindakan memperoleh harta secara batil, misalnya mencuri, riba, berjudi, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, suap-menyuap, dan sebagainya.

Selanjutnya Allah melarang membunuh diri. Menurut bunyi ayat, yang dilarang dalam ayat ini ialah membunuh diri sendiri, tetapi yang dimaksud ialah membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain. Membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, sebab setiap orang yang membunuh akan dibunuh, sesuai dengan hukum kisas.

Dilarang bunuh diri karena perbuatan itu termasuk perbuatan putus asa, dan orang yang melakukannya adalah orang yang tidak percaya kepada rahmat dan pertolongan Allah.

Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan penjelasan bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta dengan cara yang batil dan membunuh orang lain, atau bunuh diri. Itu adalah karena kasih sayang Allah kepada hamba-Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Dilarang mengambil harta sesama dengan cara yang batil (tidak benar).
  • Pengecualian larangan tersebut adalah melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan sesuai syariat.
  • Islam mengakui adanya hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan.
  • Dilarang membunuh diri sendiri atau membunuh orang lain.
  • Larangan-larangan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya demi kebahagiaan hidup mereka.

FAQ

Apa kandungan Surat An-Nisa' ayat 29?

Surat An-Nisa' ayat 29 melarang orang-orang beriman untuk saling memakan atau memperoleh harta sesama dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali melalui perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara mereka. Ayat ini juga melarang membunuh diri sendiri atau membunuh orang lain. Larangan-larangan ini disampaikan karena Allah Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.

Apa yang dimaksud dengan 'memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil' dalam Surat An-Nisa' ayat 29?

'Memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil' berarti memperoleh harta dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Contoh tindakan memperoleh harta secara batil meliputi mencuri, riba, berjudi, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, dan suap-menyuap. Islam mengakui hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat, serta harta tidak boleh diambil tanpa seizin pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah.

Apa makna larangan 'janganlah kamu membunuh dirimu' dalam Surat An-Nisa' ayat 29?

Larangan 'janganlah kamu membunuh dirimu' dalam ayat ini dimaksudkan untuk melarang membunuh diri sendiri dan juga membunuh orang lain. Membunuh orang lain dianggap sama dengan membunuh diri sendiri karena setiap orang yang membunuh akan dibunuh sesuai dengan hukum kisas. Bunuh diri dilarang karena perbuatan itu termasuk perbuatan putus asa dan menunjukkan ketidakpercayaan kepada rahmat serta pertolongan Allah.