Polisi: 41 TKI Korban Perdagangan Orang Masih Tertahan di Libya

Polisi bersama kementerian terkait kini masih mengoordinasikan keberadaan sekaligus proses pemulangan mereka.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 18:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 41 pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya belum berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Polisi bersama kementerian terkait kini masih mengoordinasikan keberadaan sekaligus proses pemulangan mereka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan data tersebut diperoleh dari hasil penyidikan terhadap jaringan pengiriman PMI secara ilegal ke Libya.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada tiga periode,” kata Dewa saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pada periode pertama Agustus 2023 hingga Juni 2024, sebanyak 35 orang diberangkatkan ke Libya dan seluruhnya telah kembali ke Indonesia.

“Sebanyak 35 orang pada periode Agustus 2023 sampai dengan Juni 2024. Ini sudah kembali semua,” ujarnya.

Pada periode kedua, lanjut Dewa, sebanyak 50 orang diberangkatkan sejak Juli 2024 hingga Maret 2025. Dari jumlah itu, sembilan orang telah dipulangkan sebelum masa kontraknya berakhir.

“Kemudian periode kedua, ada 50 orang pada periode Juli 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan 9 orang dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir,” ucapnya.

Sementara pada periode ketiga, yakni April 2025 hingga Mei 2026, terdapat 20 orang yang diberangkatkan. Lima orang lebih dahulu dipulangkan sebelum kontraknya selesai, sedangkan tiga korban lainnya baru berhasil dipulangkan dalam dua hari terakhir.

“Sedangkan 20 orang pada periode April 2025 sampai dengan Mei 2026, dengan 5 orang dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir. Dan ada 3 orang yang dipulangkan kemarin (2 orang) dan 1 orang pada siang ini,” katanya.

 

Bongkar Jaringan

Meski demikian, ia mengatakan masih ada puluhan korban yang belum kembali ke Indonesia. “Jadi masih ada sekitar 41 orang pada periode kontrak kedua yang belum pulang dan akan dikoordinasikan oleh semua pihak,” kata Dewa.

Saat ditanya mengenai keberadaan para korban, Dewa mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi karena mereka berada di sejumlah lokasi kerja yang berbeda di Libya.

“Untuk keberadaannya masih dalam pengoordinasian, di mana dari 41 orang tersebut tersebar di kontrak-kontrak kerja yang dilaksanakan di negara yang ditempatkan,” ujarnya.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menegaskan penyidik tidak hanya fokus memulangkan korban, tetapi juga membongkar jaringan perdagangan orang yang mengirim pekerja migran secara ilegal ke Libya.

“Kita akan mengungkap keseluruhan daripada sindikat atau jaringan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau warga negara kita secara ilegal di luar negeri,” kata Rita.

 

2 Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY. Keduanya diduga berperan merekrut, menampung, memberangkatkan, serta memperoleh keuntungan dari pengiriman korban secara ilegal ke Libya.

Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri.

“Negara hadir tidak hanya menyelamatkan warga negara Indonesia kita, tetapi juga memastikan bahwa pelaku akan kita proses secara hukum,” tegas Rita.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6