Kuasa Hukum Febrie Siapkan Dua Praperadilan, Ini yang Akan Digugat

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua praperadilan terpisah untuk menguji tindakan Kejagung serta penyidik Polri.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 15:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.

Dua permohonan tersebut akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung serta penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam konferensi pers di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda.

Permohonan pertama akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Permohonan tersebut juga akan mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujarnya.

Firman mengatakan pemisahan permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum tim advokat. Menurut dia, masing-masing perkara memiliki objek serta dasar pengujian yang berbeda.

“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.

 

Soroti Sembilan Dugaan Kejanggalan

Firman mengungkapkan, tim advokat telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam penanganan perkara Febrie.

Sejumlah temuan tersebut akan dijadikan bagian dari dasar argumentasi dalam permohonan praperadilan.

“Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” ujar Firman.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

Menurut dia, Febrie telah memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, yakni pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami telah kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran klien kami pada dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026,” kata Febri.

Febri berharap seluruh proses hukum terhadap kliennya dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan aturan administrasi penanganan perkara yang berlaku.

“Kami juga mengharapkan proses hukum ini dijalankan secara benar, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan administrasi penanganan perkara yang berlaku. Penegakan hukum itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujarnya.

Penasihat hukum Febrie, Farizi, menambahkan kedua permohonan praperadilan tersebut disusun berdasarkan analisis terhadap sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Menurut dia, permohonan pertama akan menguji penetapan tersangka TPPU dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Sementara permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

Farizi mengatakan tim advokat juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP terkait penahanan serta persoalan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU.

Seluruh dalil tersebut akan diuji melalui mekanisme praperadilan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6