Kasus Febrie Berlanjut di Kejagung, Tim Hukum Gugat Keabsahan Sprindik

Tim hukum Febrie Adriansyah menilai Sprindik Kejagung cacat kewenangan karena disebut ditandatangani Plt Jampidsus, bukan Direktur Penyidikan.

Diterbitkan 18 Agustus 2026, 14:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan perkara Febrie Adriansyah dipersoalkan tim hukum. Mereka menilai Sprindik tersebut cacat kewenangan karena ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bukan Direktur Penyidikan (Dirdik).

Dalil tersebut disampaikan anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Sprindik yang dipersoalkan yakni Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 11 Juli 2026. Menurut tim hukum, surat tersebut menjadi dasar Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan sekaligus memeriksa Febrie sebagai tersangka.

Tim hukum merujuk Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014.

Menurut Febri, ketentuan tersebut menempatkan kewenangan penerbitan dan penandatanganan Sprindik di tingkat Kejaksaan Agung pada Direktur Penyidikan.

“Wewenang penerbitan dan penandatanganan Surat Perintah Penyidikan di tingkat Kejaksaan Agung secara delegatif/atributif merupakan kewenangan absolut Direktur Penyidikan (Dirdik), bukan Plt. Jampidsus,” ujarnya.

 

Tiga Sprindik Terbit Saat Perkara Dilimpahkan

Perkara Febrie sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung berdasarkan surat Kepala Kortastipidkor Polri Nomor B/1065/VII/RES.3/2026 tertanggal 11 Juli 2026.

Setelah mengambil alih perkara beserta berkas dan barang bukti, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik pada hari yang sama.

Ketiganya masing-masing bernomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026.

Sprindik terakhir menjadi objek yang dipersoalkan tim hukum Febrie. Mereka menilai surat tersebut menjadi dasar pemeriksaan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Menurut tim hukum, apabila Sprindik diterbitkan pejabat yang dianggap tidak memiliki kewenangan, maka tindakan penyidikan yang lahir dari surat tersebut juga ikut terdampak secara hukum.

“Fakta diterbitkannya Sprindik a quo oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan prosedural membuktikan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Turut Termohon didasari atas prosedur yang cacat wewenang (onbevoegdheid) dan batal demi hukum,” ujarnya.

 

Pelimpahan Perkara Ikut Dipersoalkan

Selain Sprindik, tim hukum juga mempersoalkan pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung.

Menurut mereka, pelimpahan perkara dari Polri tidak otomatis menghapus dugaan cacat hukum yang terjadi dalam proses penyidikan sebelumnya.

Tim hukum menyebut Sprindik Kejaksaan Agung secara eksplisit bersandar pada Sprindik Polda Metro Jaya Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 dan Surat Penetapan Tersangka Febrie Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

“Pelimpahan maupun pengambilalihan perkara tidak pernah dapat memutihkan (whitewash) cacat hukum yang telah ada sejak awal,” ujarnya.

Tim hukum juga menilai Polda Metro Jaya tidak lagi memiliki kewenangan melanjutkan penyidikan setelah perkara beralih ke Kejaksaan Agung, termasuk mempertahankan hasil upaya paksa yang telah dilakukan sebelumnya.

“Dengan beralihnya penanganan perkara antar-institusi penegak hukum tersebut, maka institusi penyidik semula secara hukum telah kehilangan kewenangan (onbevoegd) untuk melanjutkan penyidikan ataupun mempertahankan hasil upaya paksa yang telah dilakukan,” ucapnya.

Persoalan tersebut dikaitkan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya sebelum perkara dilimpahkan.

Tim hukum berpendapat, apabila tindakan awal tersebut nantinya dinyatakan cacat hukum, hasil penggeledahan dan penyitaan tidak dapat begitu saja digunakan Kejaksaan Agung sebagai institusi penerima pelimpahan.

Mereka juga merujuk Pasal 163 ayat (3) KUHAP baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar untuk mempersoalkan penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Pemanggilan Febrie Juga Dipersoalkan

Persoalan kewenangan kembali dipersoalkan ketika Kejaksaan Agung memanggil Febrie sebagai tersangka.

Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 meminta Febrie hadir pada 17 Juli 2026 untuk menjalani pemeriksaan berdasarkan Sprindik PRIN-45/F/Fd.2/07/2026.

Bagi tim kuasa hukum, pemanggilan tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bergantung pada keabsahan rangkaian penyidikan sebelumnya.

Karena itu, mereka meminta hakim tidak hanya menguji proses penyidikan Polda Metro Jaya, tetapi juga menguji keabsahan penyidikan yang dilanjutkan Kejaksaan Agung setelah perkara dilimpahkan.

Dalam petitumnya, tim Febrie meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang mereka nilai tidak sah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta Kejaksaan Agung menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang menurut mereka bersandar pada tindakan-tindakan yang dipersoalkan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6