Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan penggeledahan rumah keluarganya di Sentul, Bogor, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri pada 8-9 Juli 2026.
Kuasa hukum menilai penggeledahan tersebut dilakukan tanpa lebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Jaksa Agung. Mereka mendalilkan tindakan itu tidak memenuhi ketentuan khusus yang berlaku terhadap jaksa.
Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah, mengatakan Febrie masih berstatus sebagai jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan. Karena itu, menurut dia, tindakan hukum terhadap Febrie yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai jaksa harus mengikuti ketentuan khusus dalam UU Kejaksaan.
Advertisement
Tim hukum merujuk Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam kondisi yang diatur undang-undang.
“Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung,” ujar Febri.
Tim Hukum Persoalkan Syarat Pengecualian
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306887/original/065864800_1784913814-jam8.jpg)
Tim hukum mengakui izin Jaksa Agung bukan merupakan perlindungan mutlak bagi seorang jaksa.
Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang memberikan pengecualian terhadap ketentuan tersebut dalam kondisi tertentu, antara lain apabila jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana khusus.
Namun, tim hukum Febrie mempersoalkan terpenuhinya syarat tersebut saat penggeledahan dilakukan pada 8 Juli 2026.
Menurut mereka, saat rumah keluarga Febrie digeledah, Febrie belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga menilai belum terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung.
“Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 justru menempatkan ‘bukti permulaan yang cukup’ sebagai syarat konstitusional yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum syarat izin Jaksa Agung dapat dikesampingkan,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim hukum menilai izin Jaksa Agung tetap diperlukan ketika penggeledahan dilakukan.
“Termohon I dan Termohon II telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sebelum ada bukti permulaan yang cukup serta belum ada penetapan tersangka terhadap Pemohon, tanpa terlebih dahulu memperoleh, menunjukkan, maupun melampirkan izin tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” ucapnya.
Dikaitkan dengan Tugas Febrie sebagai Jaksa
Tim hukum juga mengaitkan perkara yang disangkakan kepada Febrie dengan tugasnya ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut mereka, dalam surat penetapan tersangka, perkara tersebut dikonstruksikan sebagai dugaan korupsi dalam penanganan hukum terhadap PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Atas dasar itu, tim hukum menilai ketentuan khusus bagi jaksa tetap berlaku. Meskipun Febrie telah didemosi dari jabatan strukturalnya, statusnya sebagai jaksa dan ASN Kejaksaan disebut masih melekat.
“Demosi Pemohon dari jabatan struktural sama sekali tidak menghapus berlakunya ketentuan tersebut,” tulis tim hukum.
Tim hukum juga merujuk Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013. Dalam putusan tersebut, Mahkamah antara lain membahas ketentuan mengenai izin Jaksa Agung dalam tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Barang Bukti Ikut Dipersoalkan
Persoalan legalitas penggeledahan kemudian dikaitkan tim hukum dengan keabsahan barang bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut.
Jika penggeledahan dinyatakan tidak sah, tim hukum meminta barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan tidak digunakan sebagai alat bukti.
“Seluruh barang bukti yang diperoleh Termohon I dari penggeledahan tersebut harus dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, dan benda yang telah diambil wajib dikembalikan kepada Pemohon,” ujarnya.
Tim hukum kemudian membangun konsekuensi lanjutan. Menurut mereka, apabila barang bukti hasil penggeledahan dinyatakan tidak sah, penyitaan yang bersumber dari tindakan tersebut ikut kehilangan dasar. Penetapan Febrie sebagai tersangka juga dinilai dapat terdampak apabila alat bukti yang menjadi landasannya diperoleh secara tidak sah.
“Konsekuensi ini bersifat menentukan, karena tanpa alat bukti yang diperoleh secara sah, seluruh upaya paksa lanjutan termasuk penyitaan dan penetapan tersangka kehilangan landasan buktinya,” ujarnya.
Advertisement
Alat Bukti Elektronik Turut Dipersoalkan
Selain proses penggeledahan, tim hukum juga mempersoalkan cara memperoleh dan mengautentikasi alat bukti yang diajukan penyidik.
Mereka menyebut alat bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang dianggap melanggar hukum acara sebagai unlawfully obtained evidence. Sementara bukti yang keaslian dan integritasnya tidak dapat dibuktikan disebut sebagai unauthenticated evidence.
Khusus alat bukti elektronik, tim hukum menilai keaslian dan integritas data harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan forensik digital. Hal itu mencakup metode pengambilan dan penyalinan data, nilai hash, hingga chain of custody.
“Termohon I tidak pernah melakukan atau menunjukkan uji forensik digital maupun melampirkan BAP Ahli Forensik Digital,” ujarnya.
Penetapan Tersangka Juga Digugat
Tim hukum juga mempersoalkan proses penetapan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
Mereka menyebut Febrie belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersebut.
Rangkaian waktunya turut dipersoalkan. Sprindik Polda Metro Jaya disebut terbit pada 6 Juli 2026, kemudian penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 8-9 Juli, sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
Menurut tim hukum, rangkaian tersebut menunjukkan adanya tahapan penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan calon tersangka yang dinilai telah dilompati.
Mereka menilai penetapan tersangka Febrie tidak lahir dari proses penyidikan yang berjenjang dan wajar.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta hakim mengesampingkan seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan apabila tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.
Mereka juga meminta barang-barang yang telah diambil dikembalikan kepada Febrie dan keluarganya.
Selain itu, tim hukum meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang mereka nilai tidak sah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kejaksaan Agung juga diminta menghentikan tindakan penyidikan lanjutan terhadap Febrie yang menurut tim hukum bersandar pada rangkaian tindakan tersebut.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326998/original/002739300_1787046240-Screenshot_2026-08-18_162316.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147878/original/074965600_1662436164-Cek_Bansos_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326567/original/092602700_1787027929-Screenshot_2026-08-18_110108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326673/original/065816300_1787032025-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-18T124607.387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326601/original/055131800_1787028701-IMG_4831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326601/original/055131800_1787028701-IMG_4831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306887/original/065864800_1784913814-jam8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318624/original/089072000_1786113401-IMG_3067.jpg)