Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, akan menghadapi sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 09:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister tiga terdakwa," kata Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Andi merinci nomor persidangan tiga orang yang dimaksud. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah yang teregister dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Sementara dua pihak lain yang didaftarkan oleh PN Jakpus untuk persidangan atas nama Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," ungkap Andi Saputra.

Namun Andi tak membeberkan secara detail terkait persidangan Febrie Adriansyah dan lainnya. Termasuk majelis hakim yang akan memimpin rangkaian sidang tersebut.

Masuknya perkara Febrie Adriansyah ke meja hijau merupakan tindak lanjut dari penuntatasan proses prapenuntutan oleh pihak Kejagung.

Diketahui berkas penyidikan kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (16/9/2026), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Adapun proses penyidikan perkara ini dilakukan secara terpadu yang dipimpin Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Konstruksi perkara ini mengungkap tiga klaster korupsi sekaligus, yang terdiri dari dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, hingga rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.

Dari serangkaian penggeledahan dalam penyidikan, tim penyidik mengamankan dan menyita aset berharga, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran menembus Rp476 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6