Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto

Penyidik Kejagung juga menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 12:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung geledah empat perusahaan milik Don Ritto terkait TPPU korupsi.
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penyidikan berawal dari pelimpahan berkas Polri berisi emas dan uang ratusan miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa empat perusahaan yang digeledah Tim Penyidik 9 pada Senin (3/8/2026) merupakan milik Don Ritto (DR), yang berstatus sebagai pihak swasta.

"(Milik) DR," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Keempat perusahaan tersebut masing-masing berinisial PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Selain menggeledah empat perusahaan, penyidik juga menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH yang merupakan pihak swasta.

Anang mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan. Namun, ia belum mengungkapkan lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut.

 

Daftar Tersangka

Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Ketiga sprindik tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6