Liputan6.com, Jakarta - DPR menerima usulan dari koalisi serikat buruh terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sejumlah isu strategis, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), pekerja rumah tangga (PRT), perlindungan pekerja digital, hingga tenaga kerja asing (TKA), diserahkan sebagai bahan pembahasan RUU.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan terus membuka ruang bagi seluruh serikat pekerja untuk menyampaikan masukan selama proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan masih berlangsung. Total, ada 18 konfederasi buruh yang diterima DPR hari ini.
“Kita (DPR RI) akan terus menerima dan mengakomodasi masukan-masukan dalam rangka penyusunan draf naskah akademik untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Advertisement
Menurut dia, pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih berada dalam tahap penyusunan. Setelah pembahasan di Panitia Kerja (Panja), proses legislasi masih akan berlanjut ke tim perumus, tim sinkronisasi, harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), kemudian kembali ke Komisi IX sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
Cucun menyebut regulasi yang disusun diharapkan mampu menghadirkan perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Dan untuk para pengusaha juga, ini sangat diperlukan untuk iklim investasi adalah yang namanya kepastian hukum,” ujarnya.
Status Pekerja Kontrak
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan status pekerja kontrak kini semakin mendominasi berbagai sektor, termasuk outsourcing, pekerja harian lepas, hingga magang.
Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan agar masa kerja pekerja kontrak maksimal satu tahun atau dua kali kontrak dengan durasi masing-masing enam bulan.
“PKWT harus dibatasi. Tidak semua jenis pekerjaan boleh menggunakan pekerja kontrak. Setelah satu tahun, pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap,” kata Sunarno.
Lebih lanjut, ia juga mengusulkan penghapusan sistem outsourcing terhadap pekerja, sedangkan pemborongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan tertentu masih dimungkinkan.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea mengatakan usulan tersebut telah disusun bersama 18 konfederasi dan 157 federasi tingkat nasional yang tergabung dalam koalisi serikat buruh.
“Artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” kata Andi.
Ia berharap komunikasi antara DPR dan serikat buruh terus berjalan hingga pembahasan RUU selesai.
“Dan kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu, dua bulan efektif dari hari ini,” ujar Andi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314568/original/051669400_1785750475-cek_fakta_-_prabowo_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5321099/original/046540500_1755663228-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__75_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314286/original/024914700_1785742099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T142618.819.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5126500/original/085872100_1739080931-40128a57-6212-4d0d-ac80-9925f7f7d720.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4473583/original/010189000_1687242103-Emi_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269743/original/092797600_1751358995-Gianni_Infantino.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)