Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (29/7/2026). Dalam OTT ke-18 itu, KPK mengamankan total 21 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk sang bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa 21 orang yang terjaring diamankan di tiga lokasi berbeda. Rinciannya adalah 15 orang di Pemalang, lima orang di Jakarta, dan satu orang di Purworejo.
"Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Advertisement
Budi menambahkan, 12 dari 21 orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Termasuk lima orang yang ditangkap di Jakarta, salah satunya orang nomor satu di Pemalang: Anom Widiyantoro.
Anom sendiri terpilih menjadi Bupati Pemalang periode 2025–2030 setelah memenangkan Pilkada Pemalang 2024. Dia berpasangan dengan Nurkholes. Keduanya dilantik pada 20 Februari 2025 lalu. Praktis dirinya baru menjabat sebagai Bupati Pemalang selama 17 bulan.
Informasi dihimpun dari website resmi Pemkab Pemalang pemalangkab.go.id, Anom lahir di Cimahi Jawa Barat pada 1970. Dia menempuh pendidikan S1 di Manajemen Keuangan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan lulus pada 1996. Kemudian melanjutkan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung dan meraih gelar magister pada 2005
Sebelum terjun berpolitik, Anom berkarir cukup lama di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Wika). Terhitung sejak 1996-2021. Sejumlah jabatan pernah dia duduki selama di WIKA. Mulai dari staf ahli, auditor internal, manajer keuangan dan operasi, hingga general manager.
Setelah itu, ia menjabat sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko PT Hotel Indonesia Properti (PT HIPA) pada 2021–2024.
Penangkapannya oleh KPK menjadikannya bupati Pemalang kedua yang terjerat kasus korupsi. Sebelum Anom, Bupati Pemalang periode 2021-2025, Mukti Agung Wibowo, lebih dulu ditangkap KPK melalui OTT pada Agustus 2022. Saat itu, KPK mengamankan total 34 orang.
KPK kemudian menetapkan Mukti sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam pengembangannya, KPK mengungkap Mukti diduga menerima sekitar Rp 6,1 miliar dari praktik jual beli jabatan selama menjabat sebagai bupati. Perkara tersebut kemudian bergulir hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Karena terbukti menerima suap, Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara. Setelah menjalani sekitar 3 tahun 8 bulan penjara, dia memperoleh status bebas bersyarat pada 2026.
Â
Dalam perkara Anom, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam rangkaian penyelidikan tertutup operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang. Salah satunya adalah uang tunai yang diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar, dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi.
Sebuah Ironi
Sebelum terkena OTT, Anom Widiyantoro sempat menyambangi KPK untuk membahas pencegahan korupsi. Anom Widiyantoro dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan KPK di Gedung Merah Putih di Jakarta pada 16 Juni 2025.
Saat itu, KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di Pemkab Pemalang, seperti penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Usai rapat koordinasi, Anom Widiyantoro menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan demi kesejahteraan masyarakat. Dia juga mengatakan pihaknya belajar dari peristiwa OTT terhadap Bupati Pemalang periode 2021-2025 Mukti Agung Wibowo.
"Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senapas dan seirama," kata Anom pada pertemuan 16 Juni 2025 tersebut.
Kata Golkar
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah buka suara terkait tertangkapnya Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Anom maju pada Pilkada Pemalang 2024 sebagai calon bupati yang diusung oleh Partai Golkar bersama Perindo, PSI, Partai Buruh, Gelora, dan Hanura. Golkar menyebut peristiwa tersebut menjadi bahan introspeksi bagi partai.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Muhamad Saleh, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci perkara yang menjerat Anom sehingga memilih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
"Terkait OTT ini kami belum tahu persis persoalannya, sehingga ini menjadi introspeksi bagi kami," kata Saleh, Rabu (29/7/2026).
Menurut dia, hingga saat ini Golkar belum memperoleh informasi detail mengenai dugaan tindak pidana yang menyebabkan Anom terjaring OTT.
"Belum tahu secara detail kasus Pemalang ini. Kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai persoalannya," ujarnya.
Saleh mengatakan Anom merupakan Bupati Pemalang yang diusung koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Hanura, dan Gelora pada Pilkada lalu.
Terkait pendampingan hukum, ia menyebut DPD Golkar Jawa Tengah akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Persoalan pendampingan hukum akan kami konsultasikan dengan DPP Golkar," pungkasnya.
Â
Advertisement
Gubernur Jateng Angkat Bicara
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memandang, penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait praktik jual beli jabatan dan gratifikasi merupakan perbuatan individu, bukan kegagalan institusi. Luthfi menjelaskan, sistem meritokrasi sudah berlaku sejak Gubernur Jawa Tengah terdahulu. Bahkan sistem itu sudah berlaku untuk pemilihan jabatan-jabatan di lingkungan Pemprov Jateng, termasuk BUMD dan BLUD.
"Kita tinggal meneruskan, kemudian saya tambahi no titip-titip no jastip. Jabatan itu amanah. Kalau ada, saya sendiri yang akan menindak," kata Luthfi seusai hadiri audiensi di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (29/7/2026).
Dia menyebut pesan itu tidak hanya diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tetapi juga terus disampaikan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota.
"Sudah saya sampaikan, kita pejabat publik jangan salah gunakan jabatan. Yang boleh diambil itu cuma satu, tanggung jawab," ujar dia.
Upaya Pencehan Korupsi
Menurut dia, pelbagai upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan di Jawa Tengah. Mulai dari melakukan retret kepala daerah, menyelenggarakan koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi (Korsupgah) dari KPK, hingga penandatanganan pakta integritas juga sudah dilakukan.
"Sudah sampai nyinyir kita sampaikan. Pasca adanya OTT juga sudah kami kumpulkan lagi, kasih peringatan lagi. Tapi kami masih menunggu keterangan resmi KPK. Tetapi saya prihatin sekali," kata Luthfi.
Adapun terkait penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang, menurut Luthfi, masih menunggu proses lebih lanjut dari KPK.
Luthfi mengatakan sudah menyiapkan tim untuk melakukan pendampingan kepada Pemkab Pemalang guna memastikan seluruh pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan berjalan lancar tanpa hambatan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310444/original/096202200_1785317792-cek_fakta_-_pendamping_PKH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310112/original/014361000_1785306495-Screenshot_2026-07-29_125347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309975/original/047113400_1785300155-Pemalangg_Anom.webp)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310683/original/083318100_1785331500-is1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310658/original/021893500_1785329808-IMG_20260729_193740_869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309975/original/047113400_1785300155-Pemalangg_Anom.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303516/original/047102500_1784639599-lom8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309882/original/011202200_1785294583-09b640e2-a4aa-49aa-9dc6-bc654e52273f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309943/original/010300500_1785299444-Generated_image_1__77_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309923/original/015895500_1785298127-kolase2.jpg)