Â
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu bukti yang dimiliki penyidik berupa percakapan elektronik atau chat.
Advertisement
Hal itu disampaikan tim jaksa Kejagung selaku termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
"Bahwa selain itu Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon," ungkap Jaksa Kejagung.
Jaksa tidak membeberkan isi percakapan tersebut. Namun, Kejagung menyebut chat itu memuat informasi yang dinilai berkaitan dengan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
"Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," jelas jaksa.
Selain bukti elektronik, Kejagung menyatakan penyidik telah mengantongi empat jenis alat bukti dalam perkara tersebut, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
"Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi," papar Jaksa Kejagung.
Â
Minta Praperadilan Ditolak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7690733/original/079538900_1780488078-4.jpg)
Dalam sidang yang sama, Kejagung meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
"Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar tim Kejagung.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus tiga, menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
Kejagung juga membantah dalil Lodewyk yang menyebut dirinya ditangkap secara sewenang-wenang. Menurut jaksa, penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap pemohon.
"Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ujar Kejagung.
Jaksa menjelaskan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi sedikitnya empat alat bukti.
"Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," terang Kejagung.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309020/original/020803400_1785215556-Penelusuran_cek_fakta__klaim_pendaftaran_e-toll_gratis_dari_Jasa_Marga_adalah_hoaks.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308884/original/022176700_1785207726-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-28T100127.665.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7805374/original/007527000_1780621590-Tugas__25_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568076/original/025738900_1777349129-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-28T110443.057.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7709283/original/053381500_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)