Gerakan Pemuda Madura Harap Dirjen Bea Cukai yang Baru Bisa Lindungi Industri Rokok

Gerakan Pemuda Madura (GAPURA) berharap Letjen Djaka Budi Utama sebagai calon Dirjen Bea Cukai bisa melindungi industri hasil tembakau demi menjaga kedaulatan nasional.

Diperbarui 23 Mei 2025, 00:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda Madura (GAPURA) Abdul Razak menaruh harapan besar kepada Letnan Jenderal Djaka Budi Utama untuk melindungi industri hasil tembakau demi menjaga kedaulatan nasional.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai calon Dirjen Bea Cukai menggantikan Askolani.

"Kami mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan kepada bapak Letjen Djaka Budi Utama untuk menahkodai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) agar makin kuat penerimaan negara khususnya sektor kepabeanan dan cukai," ujar Abdul Razak dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dia menilai, sosok Letjen Djaka Budi Utama diyakini dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas.

Pasalnya, kata Abdul Razak, penunjukan ini datang pada saat yang tepat, ditengah tantangan global dan domestik yang membutuhkan kebijakan dan tindakan yang tegas serta inovatif dalam menjaga penerimaan negara.

Dia mengatakan, sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, sektor cukai memiliki peran yang sangat vital dalam pembiayaan pembangunan nasional dengan kontribusi 10% total APBN.

"Dengan latar belakang pengalaman luas di bidang pengelolaan dan penegakan hukum, Letjen Djaka Budi Utama diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mempersempit celah peredaran barang ilegal, serta memperkuat basis penerimaan dari sektor cukai," papar dia.

Abdul Razak menegaskan, industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor strategis nasional tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak, namun juga menyediakan lapangan pekerjaan (padat karya) bagi jutaan rakyat Indonesia, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).

"Letjen Djaka Budi Utama diharapkan mampu menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kepentingan sosial, terutama dalam menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau nasional," terang dia.

 

Siap Lawan Peredaran Rokok Ilegal

Selain itu, Abdul Razak menegaskan, pihaknya juga menaruh komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal khususnya rokok polos (noncukai) yang merugikan industri hasil tembakau yang sedang berkembang dan merugikan penerimaan negara.

Hal itu, beber dia, merujuk data Kementerian Keuangan yang menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%.

"Bea cukai harus extra ordinary memberantas peredaran rokok ilegal (polos) melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha IHT dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," terang Abdul Razak.

Dia mengatakan, dalam situasi ekonomi yang tidak sedang baik-baik saja, GAPURA berharap bapak Letjen Djaka Budi Utama mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif dalam 4 tahun terakhir.

Sebab, kata Abdul Razak, instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya industri kretek nasional yang berefek domino terhadap petani tembakau, cengkeh dan tenaga kerja.

"Dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada paripurna DPR RI, Selasa 20 Mei 2025 juga menjadi perhatian GAPURA, khususnya terkait kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal melalui intensifikasi cukai hasil tembakau yang berlandaskan 4 pilar (pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan ekstensifikasi cukai melalui BKC baru," ucap dia.

 

Pembahasan Penerimaan Negara

Abdul Razak menggarisbawahi agar saat pembahasan penerimaan negara bersama Pemerintah dan DPR, pihaknya mewanti-wanti tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) tahun 2026-2028.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

"Tujuannya agar industri hasil tembakau bisa pulih dari kondisi ekonomi global dan domestik yang belum stabil, sehingga pabrikan rokok bisa menjaga cash flow-nya," pinta Abdul Razak.

Pada titik inilah, lanjut dia, GAPURA mendorong pemerintah adanya perbaikan atas kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif, dan kondusif di sepanjang rantai pasok industri hasil tembakau yang berkeadilan, komprehensif dan mempertahankan kedaulatan ekonomi nasional.

"Hal itu sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia. Bahwa melindungi industri hasil tembakau bagian dari jihad menjaga dan memperkuat kedaulatan bangsa dan kedaulatan ekonomi dengan semangat membangun ekonomi yang berkeadilan dan inklusif sebagaimana mandat sila ke-5 Pancasila," pungkas Abdul Razak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6