GGRM Bagi Dividen Jumbo, Cek Jadwal Pembayaran

Gudang Garam (GGRM) membagikan dividen tunai Rp 800 per saham atau senilai Rp 1,54 triliun. Simak jadwal cum dividen hingga pembayaran.

Diterbitkan 25 Juni 2026, 16:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp 1,54 triliun kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025. Keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa. 

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/6/2026), total dividen yang dibagikan mencapai Rp 1.539.270.400.000 atau setara Rp 800 per saham. Perseroan juga memastikan tidak terdapat dividen interim yang dibagikan pada tahun buku 2025 sehingga seluruh dividen berasal dari laba tahun berjalan.

Pembagian dividen tersebut didasarkan pada kinerja keuangan Gudang Garam hingga 31 Desember 2025. Perseroan membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 1.556.533.000.000, dengan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp 61,39 triliun dan total ekuitas sebesar Rp 62,57 triliun.

Berikut jadwal pembagian dividen tunai Gudang Garam tahun buku 2025:

  • Selasa (1/7/2026): Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
  • Rabu (2/7/2026): Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
  • Kamis (3/7/2026): Cum dividen di Pasar Tunai
  • Kamis (3/7/2026), pukul 16.00 WIB: Recording Date atau Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak menerima dividen
  • Senin (6/7/2026): Ex dividen di Pasar Tunai
  • Kamis (23/7/2026): Tanggal pembayaran dividen tunai.

Dengan jadwal tersebut, investor yang ingin memperoleh dividen GGRM perlu memiliki saham paling lambat hingga akhir perdagangan pada Selasa (1/7/2026) atau cum dividen di pasar reguler. Setelah memasuki tanggal ex dividen, pembeli saham tidak lagi berhak atas pembagian dividen tahun buku 2025.

Strategi Gudang Garam Hadapi Kenaikan Cukai dan Tekanan Daya Beli

Sebelumnya, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memperluas strategi pemasaran dan penjualan dengan memperbesar varian produk sigaret kretek tangan (SKT) guna merespons tantangan kenaikan cukai dan melemahnya daya beli masyarakat. Langkah ini diambil agar perseroan tetap dapat bersaing di pasar rokok domestik yang kian ketat.

Direktur PT Gudang Garam Tbk, Istata Taswin Siddharta, mengatakan sejak tahun 2024 hingga saat ini, perseroan telah menyiapkan berbagai varian baru di segmen SKT. Menurutnya, SKT menjadi pilihan yang lebih terjangkau bagi konsumen karena beban cukai yang lebih rendah dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM).

“Kami di tahun 2024 dan sampai sekarang juga masih dalam proses sudah mengeluarkan dan dalam proses untuk memperbesar varian ataupun produk dalam segmen SKT sehingga kita juga bisa berpartisipasi pada demand yang timbul dari orang yang mencari rokok lebih murah,” ujar Istata dalam konferensi pers Pubex Live 2025, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, perbedaan cukai antara SKM dan SKT semakin signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebelum tahun 2020, kata Istata, cukai SKT hanya sedikit lebih besar dari separuh SKM untuk jumlah batang yang sama. Namun, kenaikan cukai yang lebih besar pada SKM sejak 2020 membuat selisihnya semakin lebar.

“Kalau sampai dengan 2019 mundur ke belakang untuk gambaran cukai SKT itu sedikit lebih besar dari separuhnya SKM untuk jumlah batang yang sama. Contoh, Kalau SKM-nya mungkin ini contoh jadi 10 SKT itu 5,5. Mulai tahun 2024 karena yang meningkat terus itu adalah SKM cukainya SKT itu menjadi hampir sepertiga,” jelasnya.

Istata menuturkan dengan cukai yang jauh lebih rendah, harga jual SKT tidak perlu terlalu tinggi, sehingga lebih mudah diterima pasar.

SKM Ilegal

Namun, ia menyoroti masalah lain yang mengganggu industri rokok resmi, yakni keberadaan SKM ilegal yang tidak membayar cukai atau menggunakan pita cukai yang salah.

“Tapi yang menjadi masalah sekarang ada lagi SKM tanpa pita cukai ataupun dengan pita cukai yang salah pelekatan dimana mereka itu praktis biayanya nol untuk cukainya,” ujarnya.

Menurut Istata, kondisi tersebut membuat konsumen cenderung memilih SKM ilegal karena harganya jauh lebih murah dibandingkan SKT resmi ataupun SKM dengan cukai penuh.

“Nah, dengan kondisi seperti ini konsumen tetap akan, kalau bisa mereka akan tetap mencari SKM dengan cukai nol daripada SKT dengan cukai 6.600 apalagi SKM dengan cukai 19 ribu. Itu yang masalah paling besar kami ada,” pungkasnya.