Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjemput Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Tujuan Polisi menjemput paksa kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini untuk memastikan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar,.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan langkah ini diperlukan demi kepastian kehadiran kedua tersangka saat penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
Menanggapi protes dari tim kuasa hukum, Iman menegaskan penanganan perkara berpegang pada KUHAP dan standar operasional yang berlaku.
Iman menjelaskan penjemputan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.Â
"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka untuk memastikan kelayakan mengikuti proses hukum.
Seluruh barang bukti yang akan diserahkan turut dikonfirmasi ulang kepada keduanya. Pencocokan ini dilakukan langsung kepada Roy Suryo maupun dr Tifa agar bukti yang dilimpahkan selaras dengan hasil penyidikan.
"Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang," ujarnya.
Iman mengingatkan, apabila tersangka atau kuasa hukumnya keberatan terhadap proses penyidikan, undang-undang menyediakan mekanisme praperadilan untuk menguji tindakan penyidik. Polda Metro Jaya menyatakan proses penegakan hukum dijalankan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan publik dalam mengawasi proses hukum.
"Hal ini membantu kami untuk terus memperbaiki proses penegakan hukum demi mewujudkan negara hukum yang lebih baik," tutupnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5275596/original/009421200_1751883638-52966144-4d5e-45d8-b5a0-8ba1c3fa112a.jpg)
Kronologi Penangkapan Roy Suryo
Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi, ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026). Saat didatangi penyidik, Roy baru beristirahat usai kembali dari Bandung. Malam sebelumnya ia menjadi pembicara di sebuah diskusi, dan baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB.
Situasi sempat memanas ketika keluarga memprotes tindakan penyidik saat penangkapan.
"Istrinya sempat marah. Katanya, 'Ini kan ruang privasi orang'," tutur penasehat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Roy sempat meminta agar penyidik menunggu kedatangan penasihat hukum, namun permintaan itu tidak diindahkan.
"Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan," kata Ahmad.
"Kalau enggak mau ikut, saya borgol," ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.
Menurut Ahmad, penyidik menyebut alasan penangkapan karena Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Kuasa hukum mempertanyakan landasan alasan tersebut.
"Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan," ujarnya.
Selama proses, Roy disebut tetap tenang dan meminta dokumen resmi ditunjukkan sebelum mengikuti prosedur lebih lanjut.
"Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan," katanya.
Ahmad menambahkan, istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik sehingga dokumen itu dibawa kembali.
Saat ini tim kuasa hukum masih mendampingi pemeriksaan Roy di Polda Metro Jaya. Apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314981/original/095911000_1785820083-Screenshot_2026-08-04_112610.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5572710/original/034284200_1777866003-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-05-04T103851.830.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5307544/original/024849800_1754469684-IMG_0583.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4562108/original/018876600_1693790769-cek_fakta_gizi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262754/original/060394700_1781846367-8677ccf5-a57b-4a33-8376-9a3312646325.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4473583/original/010189000_1687242103-Emi_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269743/original/092797600_1751358995-Gianni_Infantino.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305715/original/010463900_1784800497-IMG_2284.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673924/original/064756300_1782715045-8b339f5c-5296-40f5-b4c9-ab830a996d58.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295296/original/071395200_1783924153-IMG_7924.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302015/original/087026700_1784530155-d0a58afa-5b6a-4dc2-b351-9923b07d0df9.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528896/original/067365600_1773299129-5574.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297836/original/080259900_1784108371-WhatsApp_Image_2026-07-15_at_16.26.27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5379728/original/080061400_1760356827-20251013_140108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295269/original/092314700_1783922721-Kuasa_hukum_Jokowi__Yakub_Hasibuan.jpeg)