Liputan6.com, Jakarta - Roy Suryo memastikan akan terus melawan setelah permohonan ganti rugi Rp 200 juta dinyatakan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu langsung menginstruksikan tim kuasa hukumnya menyiapkan praperadilan baru.
Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Advertisement
Menurut dia, putusan hakim bukan menolak permohonannya, melainkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena kurang pihak.
“Jangan sampai ada yang menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak,” kata Roy.
Roy mengatakan kekurangan tersebut akan diperbaiki dalam pengajuan berikutnya dengan menambahkan pihak yang dinilai perlu dilibatkan sesuai pertimbangan hakim.
“Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya,” ujarnya.
Roy mengungkapkan, tim hukumnya juga akan mengajukan praperadilan keempat pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Objek permohonan itu berbeda, yakni menyangkut pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) dan aturan yang menurutnya masih menimbulkan persoalan.
“Besok akan mengajukan praperadilan yang keempat, yaitu tentang cekal,” katanya.
Alasan Ajukan Praperadilan Lagi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295296/original/071395200_1783924153-IMG_7924.jpeg)
Menurut Roy, belum terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana membuat mekanisme pembayaran ganti rugi masih mengacu pada ketentuan lama sehingga Menteri Keuangan harus dilibatkan sebagai pihak.
Ia menilai kondisi itu menimbulkan ketidakjelasan dalam proses hukum yang sedang ditempuhnya. Karena itu, ia memilih kembali mengajukan permohonan dengan menyesuaikan pertimbangan hakim.
Roy juga membantah anggapan pihaknya sengaja memperpanjang proses hukum. Ia menegaskan justru ingin seluruh perkara segera selesai.
“Kami pengennya juga segera cepat selesai. Tapi kalau memang harus ditempuh lagi, ya kami ajukan lagi,” ucapnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316841/original/059462500_1785991327-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-06T113319.126.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673924/original/064756300_1782715045-8b339f5c-5296-40f5-b4c9-ab830a996d58.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305715/original/010463900_1784800497-IMG_2284.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673924/original/064756300_1782715045-8b339f5c-5296-40f5-b4c9-ab830a996d58.jpeg)