Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru

Roy Suryo menyiapkan praperadilan baru setelah permohonan ganti rugi Rp 200 juta tak diterima hakim.

Diterbitkan 06 Agustus 2026, 13:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Roy Suryo akan terus melawan setelah permohonan ganti rugi tidak diterima PN Jaksel.
  • Permohonan tidak diterima karena kurang pihak, akan diajukan ulang dengan penambahan pihak.
  • Tim hukumnya juga akan mengajukan praperadilan keempat terkait pencegahan bepergian (cekal).

Liputan6.com, Jakarta - Roy Suryo memastikan akan terus melawan setelah permohonan ganti rugi Rp 200 juta dinyatakan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu langsung menginstruksikan tim kuasa hukumnya menyiapkan praperadilan baru.

Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, putusan hakim bukan menolak permohonannya, melainkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena kurang pihak.

“Jangan sampai ada yang menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak,” kata Roy.

Roy mengatakan kekurangan tersebut akan diperbaiki dalam pengajuan berikutnya dengan menambahkan pihak yang dinilai perlu dilibatkan sesuai pertimbangan hakim.

“Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya,” ujarnya.

Roy mengungkapkan, tim hukumnya juga akan mengajukan praperadilan keempat pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Objek permohonan itu berbeda, yakni menyangkut pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) dan aturan yang menurutnya masih menimbulkan persoalan.

“Besok akan mengajukan praperadilan yang keempat, yaitu tentang cekal,” katanya.

 

Alasan Ajukan Praperadilan Lagi

Menurut Roy, belum terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana membuat mekanisme pembayaran ganti rugi masih mengacu pada ketentuan lama sehingga Menteri Keuangan harus dilibatkan sebagai pihak.

Ia menilai kondisi itu menimbulkan ketidakjelasan dalam proses hukum yang sedang ditempuhnya. Karena itu, ia memilih kembali mengajukan permohonan dengan menyesuaikan pertimbangan hakim.

Roy juga membantah anggapan pihaknya sengaja memperpanjang proses hukum. Ia menegaskan justru ingin seluruh perkara segera selesai.

“Kami pengennya juga segera cepat selesai. Tapi kalau memang harus ditempuh lagi, ya kami ajukan lagi,” ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6