Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Hakim menyatakan permohonan praperadilan diajukan Roy sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa sehingga harus ditolak seluruhnya.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 14:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hakim PN Jaksel tolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.
  • Permohonan diajukan setelah pelimpahan perkara dianggap penyalahgunaan prosedur hukum.
  • Pengajuan praperadilan dinilai upaya menunda dan mengganggu proses pokok perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Vonis praperadilan itu dibacakan hakim dalam sidang digelar di PN Jaksel pada Senin (20/7/2026).

Dalam amar putusannya, I Ketut menyatakan permohonan Roy tidak dapat dikabulkan. "Memutuskan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, I Ketut menjelaskan Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP dimaknai bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berlangsung.

Namun, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan secara terpisah dengan memanfaatkan ketentuan Pasal 160 ayat (3), tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Dia juga menilai langkah Roy mengajukan praperadilan mengenai penetapan tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, dan setelah praperadilan sebelumnya telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan, merupakan upaya yang berpotensi menunda jalannya persidangan pokok perkara.

“Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” ujar I Ketut Darpawan.

Atas pertimbangan tersebut, dia menyatakan permohonan praperadilan diajukan Roy sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa sehingga harus ditolak seluruhnya.

“Dengan demikian, permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6